Polda Jambi Bakal Tindak Tegas Aksi Balap Liar

Polda Jambi Bakal Tindak Tegas Aksi Balap Liar

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto-ist-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polda Jambi menyadari, balap liar menjadi suatu hal yang sangat menganggu masyarakat. Banyaknya anak muda yang tanpa kenal tempat dan waktu melakukan aksi balap liar tersebut.

Hal tersebut tentunya membuat pengguna jalan lainnya merasa sangat terganggu dan akan membahayakan diri sendiri dan orang lain. 

Balap liar termasuk kedalam balapan ilegal yang dilarang oleh Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Balap liar tersebut juga tentunya membawa banyak hal negatif, diantaranya yaitu mengganggu ketertiban di jalan raya, mengganggu ketentraman masyarakat sekitar akibat suara knalpot, merugikan orangtua dan membuat orangtua khawatir.

BACA JUGA:Tambang Batu Bara Sawahlunto Meledak, 4 Pekerja Tewas, Belasan Lainnya Terjebak di Kedalaman 200 Meter 

BACA JUGA:Jangan Sampai Terjebak Berita Hoaks, Ini Tips dari Polda Jambi

Kemudian juga dapat memicu terjadinya tawuran antar geng motor, memicu terjadinya pelanggaran norma, memicu terjadinya taruhan dan perjudian, menyumbang angka kecelakaan lalu lintas serta dapat kehilangan nyawa. 

Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Polda Kombes Pol Mulia Prianto menyebutkan bahwa pihak Kepolisian akan menertibkan dan menindak tegas jika adanya aksi balap liar tersebut.

"Banyaknya hal negatif yang didapatkan dari balap liar tentunya dapat merugikan banyak hal, baik terhdapa diri para pembalap liar maupun orang lain. Sehingga, untuk mengurangi hal tersebut perlunya dilakukan penertiban agar tidak meluasnya kegiatan balap liar tersebut," ungkap Kabid Humas

Dikatakan lebih lanjut oleh Kabid Humas dihimbau kepada masyarakat Jambi jika melihat adanya balap liar yang terjadi segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui nomor bantuan whatssapp Polda Jambi di 085-360-555-222. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: