Samsat Bungo Gelar Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan Kepada OPD dan Camat

Samsat Bungo Gelar Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan Kepada OPD dan Camat

Samsat Bungo gelar sosialisasi Pemutihan pajak kendaraan kepada OPD dan camat--

MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak  kendaraan di Kabupaten Bungo Maka dari itu digelar sosialisasi Program Pemutihan pajak kendaraan dan sosialisasi undang undang nomor 22 tahun 2022.

Samsat Bungo bersama Jasaraharja  Bungo dan Satlantas Polres Bungo  melakukan sosialisasi pemutihan pajak kendaraan dan sosialisasi UU nomor 22 tahun 2009 diikuti camat  dan OPD bertempat di ruang pola kantor Bupati Bungo Kamis (8/12). 

Kepala UPTD PPD Samsat Kabupaten Bungo Drs Musdarson kepada semua peserta sosialisasi untuk agar masyarakat tahu dan mengerti cara membayar pajak kendaraan secara cepat dan benar. 

"Program pemutihan pajak kendaraan ini telah diatur dalam SK Gubernur Jambi dengan melakukan sosialisasi penerapan pasal 74 UU no 22 tahun 2009, tentang penghapusan registerasi kendaraan dari database kepolisian jika kendaran bermotor tidak daftarkan ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis dan juga kendaraan  yang tidak mendaftar ulang diatas 5 tahun ditambah bonus 2 tahun efektif 7 tahun "ungkap Musdarson. 

BACA JUGA:Deretan Artis Tampan dan Terkenal di Indonesia Berdarah Palembang

BACA JUGA:SMSI akan Gugat Pengesahan RKUHP Melalui MK, Dinilai Meresahkan Kalangan Pers

Maka dari Untuk menghindari penghapusan segeralah untuk mengurus registerasi ulang data kendaran yang sudah berakhir mas berlaku STNKnya dan manfaatkan program bebas denda. 

Harapannya dengan sosialisasi ini agar target pembayaran pajak lebih meningkat. Sebab, hasil pajak secara tidak langsung dapat membiayai seluruh kepentingan pemerintahan dan pembangunan, demi kesejahteraan masyarakat.

Musdarson mengajak semua wajib pajak, khususnya kendaraan bermotor dapatnya membayar pajaknya secara tepat waktu, agar terhindar dari sanksi denda.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: