PPKM Level 1 Diperpanjang Hingga Januari 2023, Ini 4 Hal yang Harus Kamu Tahu

PPKM Level 1 Diperpanjang Hingga Januari 2023, Ini 4 Hal yang Harus Kamu Tahu

Ilustrasi wanita pakai masker medis-Pixabay-Pixabay.com

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Jelang akhir tahun, Pemerintah kembali memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

PPKM level 1 ini diperpanjang guna antisipasi kenaikan kasus COVID-19 di akhir tahun.  

Simak yuk, 4 hal yang harus diketahui dengan diperpanjangnya PPKM Level 1 ini.

1. PPKM Level 1 berlaku mulai Selasa 6 Desember 2022

Seluruh wilayah di Indonesia berada di PPKM level 1. Kebijakan ini berlaku mulai hari ini, Selasa 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023. 

BACA JUGA:Sambangi Kediaman HBA, Kapolda Jambi Bahas Restorative Justice dengan LAM Jambi

BACA JUGA:Digaji Tiap Hari Rp50 Ribu dari Saldo DANA Cuma dengan Main HP, Begini Caranya

PPKM ini sebagai langkah antisipatif pemerintah menghadapi libur Natal dan Tahun Baru 2023.  

Regulasi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM wilayah Luar Jawa Bali. 

2. Tak ada pengetatan wilayah

Tidak ada pengetatan wilayah atau kenaikan level PPKM baik di Jawa-Bali maupun daerah luar Jawa-Bali meskipun pada akhir tahun ini  mobilitas masyarakat diperkirakan akan tinggi.

"Perlu kami sampaikan bahwa perpanjangan (PPKM) kali ini sekaligus sebagai persiapan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menghadapi adanya libur Natal dan Tahun Baru 2023," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal, Senin 5 Desember 2022.

BACA JUGA:Ini 5 Makanan yang Sering Disantap saat Sarapan, Ternyata Berbahaya untuk Kesehatan Tubuh 

BACA JUGA:Kominfo Buka Pendaftaran Beasiswa Jenjang S2, Simak Persyaratannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id