ASN yang Ketahuan Jadi Calo PPPK akan Langsung Dipecat, Kepala BKPSDM : Pelamar Jangan Mau Ditipu

ASN yang Ketahuan Jadi Calo PPPK akan Langsung Dipecat, Kepala BKPSDM : Pelamar Jangan Mau Ditipu

Kepala BKPSDM Kabupaten Kerinci-Foto : Saprial-Jambi-independent.co.id

KERINCI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID  -  Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia Kabupaten  Kerinci, mengatakan bahwa  proses PPPK yang di selenggarakan di Kerinci sudah sampai di Pusat.

Kepala Efrawadi, BKPSDM Kabupaten Kerinci menerangkan bahwa penerimaan KAS PPPK Guru sudah melakukan rangkaian dari awal sampai saat ini.

"Dari rangakaian awal mulai dari  pengumuman formasi sudah dilakukan. Saat ini proses penilaian sudah selesai dan tinggal menunggu perangkingan dari pusat,"jelasnya 

Dijelaskannya bahwa Kabupaten Kerinci akan menerima sebanyak 508 orang tenaga guru dan sebanyak  40 orang tenaga kesehatan. 

BACA JUGA:Jalan Rusak di Kabupaten Batanghari Selesai Diperbaiki, Ini Penjelasan BPJN Wilayah IV

BACA JUGA:Siswa SMAN 5 Kota Jambi Ketahuan Minum Miras di Ruang Kelas, Begini Sikap Kepala Sekolah

 Efrawadi menjelaskan bahwa terkait dengan adanya isu calo, dirinya mengatakan bahwa tidak ada yang bisa membantu karena semua proses melalui sistem. 

 

"Penilaian dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Guru Senior dan dari Korwil, BKPSDM dan dinas tidak beri memberi nilai. Jadi tidak ada yang bisa membantu kelulusan, jadi jangan sampai ada yang percaya kepada seseorang yang mengaku bisa meloloskan PPPK,"ungkapnya. 

 

Sekarang proses sudah selesai di daerah tinggal menentukan nilai berdasarkan peringkat di pusat, siapa yang akan lolos tergantung hasil penilaian dan itu pusat yang tahu.

Kepala BKPSDM menjelaskan bahwa Bupati akan mengambil tindakan tegas siapa saja personil ASN yang terbukti sebagai calo. Maka akan diambil tindakkan tegas hingga diberhentikan sebagai ASN dan di proses hukum. 

BACA JUGA:Rekomendasi Tujuh Hotel Terbaik di Kota Jambi, Cocok untuk Isi Liburan Akhir Tahun

BACA JUGA:Orang Tua yang Anaknya Minum Miras di SMAN 5 Kota Jambi Tak Terima Dikeluarkan: Mau Pindah ke Mana?

 

"Itu pernyataaan tegas bupati akan ada tindakkan tegas jika dia aparatur sipil negara jika terbukti di proses hukum hingga di pemecatan sebagai ASN," ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kerinci Murison,mengatakan syarat pelamar PPPK pertama harus sarjana, kalau sarjana non pendidikan harus punya akta empat.

 

Syarat kedua ada uji kompetensi teknis. Yang menilai adalah guru senior dan pengawas binaan serta kepala sekolah kinerja, kompetensi guru. Kemudian latar belakang inilah yang dilihat oleh BKPSDM dan Dinas Pendiidkan

Murison menambahkan, yang boleh mendaftar adalah pertama K2, kemudian honorer yang sudah terdaftar tiga tahun di dapodik. Lalu, ada yang tidak lolos administrasi  atau tidak memenuhi syarat maka boleh menyanggah.

BACA JUGA:Elfi Yennie, Mantan Kadinkes Batanghari Didakwa Memperkaya Diri Sendiri dan Orang Lain

BACA JUGA:Rawan Terjadi Kebakaran, Kecamatan Muara Sabak Timur Harap Ada Pembangunan Hydrant

 

 "Dari 31 orang yang TMS setelah di sanggah akhirnya tinggal 3 orang setelah di cek oleh dinas, tidak memenuhi syarat karena tiga orang tidak menyanggahnya," jelasnya.

 

Saat ini sudah dilaksanakan penyesuaian administrasi, dan telah disampaikan ke kementerian Menpan dan Kemendikbud.

 

"Kebutuhan kita PPPK di Kerinci 508 orang sesuai dengan kebutuhan dan farmasi yang diberikan ini khusus guru. Kalau pelamar 1098 orang dan tiga orang TMS, "jelasnya.

Bagaimana sistem penilaiannya? "Itu pusat punya sistem jadi kita tidak bisa menentukan itu kewenangan pusat. "Setelah tanggal yang ditentukan sejak tanggal 29 november pukul 00.00 wib maka sistem sudah tertutup jadi tidak bisa dibuka bagaimana mau membantu seseorang meloloskan. Tiak ada satu orangpun yang bisa meloloskan atau yang menggagalkan yang lolos, atau meloloskan yang gagal. Tisak bisa sama sekali karena sistem tidak bisa dibuka, ini penting maka jangan mau percaya dengan calo tidak ada yang bisa membantu meloloskan,"tegasnya. *

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: