Aksinya Terekam CCTV, Maling Motor di Bungo Ini Ditangkap Polisi

Aksinya Terekam CCTV, Maling Motor di Bungo Ini Ditangkap Polisi

Aksinya Terekam CCTV, Maling Motor di Bungo Ini Ditangkap Polisi-Ist/jambi-independent -

MUARABUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polres Bungo melalui Tim Siluman Kota Unit Reskrim Polsek Muara Bungo menangkap  seorang pemuda  pelaku  spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Seorang pemuda yang berhasil ditangkap itu bernama Hari Asari (24) warga Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.

Tersangka tak berkutik saat diamankan Petugas pada Jumat, 25 November 2022, sekira pukul 17.30 WIB di Kelurahan Sungai Pinang.

Sebelumnya, pelaku dilaporkan telah  melakukan aksi curanmor bersama rekannya di parkir, di samping bengkel yang berada di seberang Hotel Sentosa, Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, dalam kondisi tidak dikunci stang, pada Rabu 23 November 2022, sekira pukul 18.30 WIB. Saat melakukan aksinya, tersangka terekam kamera CCTV di lokasi kejadian.

BACA JUGA:Ini Daftar Promo Restoran dan Kafe Spesial Piala Dunia 2022, Ayoo Serbu...!! 

BACA JUGA:Toyota Muara Bungo Hadirkan The all NEW Kijang Innova Zenix konsep eksterior 'Glamorous and Tough'

Kapolres Bungo, AKBP Wahyu Bram mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi atas kinerja pengungkapan kasus ini.

“Berkat kerja keras Tim Siluman Kota Unit Reskrim Polsek Muara Bungo dengan gerak cepat memburu pelaku, hingga berhasil diringkus,” kata dia.

Pelaku juga dihadiahi timah panas, karena mencoba melawan petugas saat hendak diamankan.

“Dan satu pelaku lagi masih DPO, masih dalam pengejaran,” ungkap Kapolres Bungo.

BACA JUGA:HUT ke 65 Tahun, Astra Group Bagikan 310 Paket Sembako di Kampung Berseri Astra Jambi 

BACA JUGA:Kasihan, Tak Bayar Uang Komite, Sejumlah Siswa SMKN 1 Muaro Jambi Ujian di Luar Kelas

Kapolres Bungo menambahkan, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 6 kali, dari hasil penjualan pelaku hanya menerima Rp300.000 dan ia pergunakan untuk beli sabu.

“Atas perbuatannya, tersangka kita kenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana dengan ancaman Hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: