Izin Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat di Jambi Belum Direspon Kementerian, Ini Tindakan Dinas ESDM

Izin Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat di Jambi Belum Direspon Kementerian, Ini Tindakan Dinas ESDM

Ilustrasi pertambangan -Pixabay -

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Sampai saat ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum merespon pengajuan Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diajukan Dinas ESDM Provinsi JAMBI.

"Benar, sampai saat ini belum ada respon atau jawaban dari Kementerian ESDM, untuk itu Minggu depan kita akan ke Jakarta untuk memfollow up proses ini," kata Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi, Harry Handria kepada Jambi Independent pada Selasa 22 November 2022.

Dijelaskan Harry, bahwa proses pengajuan pengelolaan WPR ini sudah dimulai pihaknya sejak tahun 2022 lalu dan masih berlangsung hingga sekarang. Kata dia, ada empat Kabupaten yang mengajukan pengelolaan WPR yakni Sarolangun, Merangin, Bungo dan Batanghari.

"Usulan dari daerah masuk pada tahun 2020, namun belum sesuai sehingga kami minta revisi dan dikirimkan kembali tahun 2021 dan kita kirimkan ke Kementerian ESDM untuk revisi peta Wilayah Pertambangan," tambahnya.

BACA JUGA:5 Manfaat Minum Sambil Duduk, Ternyata Sangat Dahsyat 

BACA JUGA:Mantan Paranormal Ki Joko Bodo Meninggal Dunia

Dijelaskan Kadis, pada pertengahan bulan 2022 lalu baru keluar Wilayah Pertambangan Rakyat dalam Peta Wilayah Pertambangan di Provinsi Jambi.

"Nah saat ini kita masih dalam tahap pengajuan dokumen pengelolaan WPR tadi, karena dalam UU Minerba itu adalah kewenangan pusat untuk membuatnya maka kita kirimkn surat namun belum direspon," ungkapnya.

Kalau semua proses ini selesai kata Harry, baru izinnya akan dikaji oleh Dinas PTSP Provinsi Jambi dengan memperhatikan pertimbangan teknis dari Dinas ESDM. Komoditas yang ada dalam pengajuan izin pengelolaan WPR ini mulai dari Emas hingga bebatuan.

"Jika izinnya sudah resmi keluar pun maka tidak juga bisa dilakukan sebebas-bebasnya, tetap melalui izin yang dikeluarkan oleh pemerintah, tapi kan memang prosesnya tidak menggunakan alat berat dan lebih ke cara-cara tradisional sehingga tidak menimbulkan dampak kerusakan yang terlalu besar," tutupnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: