Di Jambi, Kasus Pencabutan Hak Orangtua atau Wali Baru Terjadi 2 Kali

Di Jambi, Kasus Pencabutan Hak Orangtua atau Wali Baru Terjadi 2 Kali

Di Jambi, Kasus Pencabutan Hak Orangtua atau Wali Baru Terjadi 2 Kali -Ist/jambi-independent -

MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Terkait adanya perkara pencabutan kekuasaan sebagai orang tua atau perwalian terhadap anak di Kabupaten Tanjab Timur, ternyata hal ini merupakan kasus perdana yang terjadi di kabupaten ini.

Kabid Perlindungan Anak dan Perempuan Kebutuhan Anak, Dinas Sosial PPPA Kabupaten Tanjab Timur Rahmawati menerangkan, perkara pencabutan kekuasaan sebagai orang tua atau perwalian terhadap anak, baru kali ini terjadi di Kabupaten Tanjab Timur.

"Ini merupakan perkara pertama yang terjadi di kabupaten ini. Bahkan, sepengetahuan saya, ini adalah perkara kedua yang terjadi di Provinsi Jambi. Sebelumnya sudah ada juga perkara yang sama di Kabupaten Tanjab Barat," terangnya.

Dirinya menambahkan, kasus ini sendiri terjadi pada tahun 2021 yang lalu. Dan dari tahap persidangan pidana terhadap tergugat, pihaknya terus ikut mendampingi sampai perkara tersebut tuntas.

BACA JUGA:Kejari Tanjab Timur Ajukan Pencabutan Status Wali Pria 5 Anak Ini, Kok Bisa? 

BACA JUGA:Hilang Kendali, Truk Muatan Sawit Hantam Rumah Warga di Jalan Lintas Jambi-Muara Sabak

"Saat sidang perdata pencabutan kekuasaan sebagai orang tua atau perwalian terhadap anak ini dilaksanakan di Pengadilan Agama Muara Sabak, kami juga ikut mendampingi keluarga korban," sebutnya.

Untuk diketahui, perkara perdata pencabutan kekuasaan sebagai orang tua atau perwalian terhadap anak ini sendiri diajukan oleh pihak Kejari Tanjab Timur ke Pengadilan Agama Muara (PA) Sabak dan akhirnya perkara ini telah putus.

Adapun tujuan dari pihak Kejari Tanjab Timur melayangkan gugatan perkara perdata ini ke PA Muara Sabak yaitu dikarenakan, pihak Kejari setempat menganggap bahwasannya tergugat dalam hal ini Antoni (46) yang telah tega memperkosa anak kandungnya yang masih duduk di bangku SMA, bisa menjadi orang yang berbahaya untuk kelima anak perempuannya sendiri.

Untuk itu, tujuan dari gugatan perkara perdata ini juga untuk menghilangkan hak tergugat terhadap kelima anak-anaknya agar dirinya tidak bisa lagi semenah-menah menggunakan kekuasaannya untuk mengatur anak-anaknya.

BACA JUGA:Soal Penegakan Hukum di Jambi, Kapolda Jambi: Jangan Zolim 

BACA JUGA:Viral Iring Iringan Super Car Para Supporter di Qatar Saat Nonton Piala Dunia 2022

Setelah itu, kekuasaan terhadap kelima anak tersebut berada di tangan ibu kandungnya. Keluarga ini sendiri beralamat di Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjab Timur.

Akan tetapi dalam hal ini, hak anak terhadap bapaknya tidak sedikit pun dihilangkan. Bahkan, anak masih berhak untuk menerima harta warisan dari orang tuanya suatu hari nanti.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: