Widi Vierratale Diadukan ke Bareskrim Polri, Ini Kasusnya

Widi Vierratale Diadukan ke Bareskrim Polri, Ini Kasusnya

Widi Vierratale dilaporkan ke polisi-Foto instagram-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID  - Musikus Widy Soediro alias Widi Vierratale harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, Widy dilaporkan oleh Forum Pemuda Sulawesi ke Bareskrim Polri.

Widy dilaporkan dengan dugaan pornografi. Hal ini terjadi terkait aksi panggungnya saat komser.

Hal diungkapkan oleh kuasa hukum Forum Pemuda Sulawesi, Zainul Arifin, Rabu 16 November 2022.

BACA JUGA:Kalapas Klas II B Muara Bungo Resmi Berganti

BACA JUGA:Awas Gelombang Ekstrem hingga 9 Meter, BMKG Warning Masyarakat Sekitar Pesisir


Zainul menjelaskan kliennya mengadukan Widi dalam bentuk Laporan Informasi (LI), bukan Laporan Polisi (LP) seperti dikutip dari JPNN.com

Dia menjelaskan Widi dilaporkan terkait gimiknya membuka baju di atas panggung saat tampil di Palu, Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu.

"Kami melapor ada dugaan pornografi yang dilakukan publik figur, inisial WS (Widi, red)," kata Zainul saat ditemui di Mabes Polri.

Zainul mengatakan pihaknya telah mengajukan sederet bukti untuk menguatkan laporan tersebut.

BACA JUGA:Diperintah Kakaknya, Pelajar SMK di Kota Jambi Ditangkap Polisi Karena Edarkan 4,8 Kilogram Ganja

BACA JUGA:Duduk Satu Meja, Ini Isi Pembicaraan SBY dan Megawati di KTT G20

Salah satunya yakni video viral Widi membuka baju dan melemparnya ke penonton.

Aksi panggung rekan segrup Kevin Vierratale ini dinilai bukan hal senonoh yang patut dicontoh.

Bukan menjadi contoh generasi muda," ujar Zainul.

Menyusul hal ini, Zainul mengatakan kliennya masih membuka peluang mediasi.

BACA JUGA:Waduh, BI Kembali Menaikkan Suku Bunga Jadi Segini

BACA JUGA:Lahan Pembangunan Stadion Center Disomasi Yayasan Pendidikan Jambi, Ini Reaksi DPRD Provinsi Jambi

Pihak Forum Pemuda Sulawesi menuntut Widi minta maaf dalam kurun 3x24 jam.

Zainul menegaskan pihaknya akan membuat Laporan Polisi apabila Widi tidak melakukan hal tersebut.

"Dalam waktu 3x24 jam dia tidak memberikan klarifikasi ke publik, maka kami akan melaporkan itu," bebernya. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com