Mengenal Pembiayaan UMi, Fasilitas Pinjaman Tanpa Agunan dari Pemerintah

Mengenal Pembiayaan UMi, Fasilitas Pinjaman Tanpa Agunan dari Pemerintah

Unit Kerja KPPN Kuala Tungkal--

Penulis: Saputra Ignal Tanjung
Unit Kerja: KPPN Kuala Tungkal

Pada tahun 2022, lebih dari 14 milyar rupiah dana Ultra Mikro (UMi) telah disalurkan kepada lebih dari 3.000 debitur ultra mikro di dua wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang berada di wilayah tersebut, yakni PT. Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).

PT. Pegadaian dan PNM dalam menyalurkan dana pembiayaan UMi dimkasud memberlakukan persyaratan yang berbeda-beda, hal ini disebabkan karena adanya perbedaan produk pembiayaan serta SOP proses bisnis penyaluran pembiayaan dari masing masing perusahaaan, sebagai contoh PT. Pegadaian memiliki produk pembiayaan berupa "Kreasi Ultra Mikro" yang mensyaratkan adanya Agunan dari calon debitur sedangkan (PNM) dengan produk pembiayaannya berupa "Mekaar" tidak mensyaratkan adanya Agunan.

Disamping melakukan penyaluran pembiayaan UMi, kedua LKBB tersebut juga memiliki program pembiayaan lainnya yang ditujukan kepada nasabah sendiri yang sumber dananya tidak berasal dari APBN, melainkan merupakan produk usaha mandiri dari kedua LKBB dimaksud. Lalu bagaimana cara membedakannya?

Berdasarkan Peraturan Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah Nomor PER-10/IP/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro, bahwa Produk Pembiayaan yang ditawarkan oleh Lembaga Penyalur kepada calon debitur mempunyai batas maksimal sebesar 20 juta rupiah per individu, jadi jika terdapat produk pembiayaan dari lembaga penyalur yang melebihi 20 juta rupiah, maka produk pembiayaan dimaksud bukan merupakan program kredit Ultra Mikro yang bersumber dari APBN.

BACA JUGA:Kolaborasi PLN, ADB dan IPP Siapkan Pendanaan Pensiun Dini PLTU Swasta Melalui Mekanisme ETM

BACA JUGA:Imbas Dolar AS Menguat, Harga Minyak Mentah Anjlok

Pembiayaan Ultra Mikro (UMi)

Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan program lanjutan dari program bantuan sosial untuk menjadi kemandirian usaha yang ditujukan untuk usaha ultra mikro yang berada di lapisan terbawah, dimana pelaku usaha dimaksud belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pembiayaan UMi memberikan fasilitas pembiayaan maksimal 20 juta rupiah perorang yang disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang telah bekerjasama dengan pemerintah (BLU PIP).

Kenapa pembiayaan (Ultra Mikro) UMi menjadi penting, untuk menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya kita membahas UMKM terlebih dahulu yang merupakan salah satu pilar perekonomian Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM (2020), jumlah UMKM saat ini mencapai 64,19 juta dengan kontribusi terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) sebesar 61,97% atau senilai 8.573,89 triliun rupiah, sedangkan kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia meliputi kemampuan menyerap 97% dari total tenaga kerja serta dapat menghimpun sampai dengan 60,4% dari total Investasi.

Berdasarkan hal tersebut, UMKM memiliki peran yang sangat signifikan dalam perekonomian Indonesia maupun kontribusinya terhadap PDB, tetapi dalam perjalanannya UMKM memiliki permasalahan klasik yakni Modal yang terbatas, hal tersebut senada dengan hasil survei yang dilakukan oleh Pricewaterhouse Coopers, dimana 74% UMKM di Indonesia belum mendapatkan akses pembiayaan. permasalahan tersebut pasti juga dialami oleh para pelaku usaha ultra mikro yang ingin meningkatakan kapasitas usahanya menjadi UMKM sehingga dapat mengakses salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan yakni Kredit Usaha Rakyat (KUR).

BACA JUGA:Dapat Uang Ganti Untung Pembangunan Jalan Tol Ratusan Juta, Warga Desa Sungai Landai Kaya Mendadak

BACA JUGA:Sulastri Irwan Akhirnya Diloloskan jadi Calon Polwan, Kapolda Maluku Utara Minta Maaf

Untuk itu Pemerintah hadir dalam rangka membuka peluang untuk para pelaku usaha ultra mikro untuk dapat meningkatkan kapasitas usahanya bahkan diharapkan dapat bertransformasi menjadi UMKM dengan menghadirkan program pembiayaan UMi, sehingga dengan adanya para pelaku usaha ultra mikro yang bertransformasi menjadi UMKM dapat meniumbulkan Multiplier Effect terhadap perekonomian Indonesia, dan juga sudah terbukti bahwa UMKM dengan basis ekonomi yang kuat mampu bertahan melewati krisis ekonomi pada tahun 1997/1998.

Pencapaian Pembiayaan UMi saat ini

Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan, telah mencatat pembiayaan Ultra Mikro (UMi) lebih dari 6 triliun rupiah pada per 14 November 2022, data tersebut bersumber dari Aplikasi SIKP UMi (Sistem Informasi Kredit Program) UMi yang dapat diakses oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dengan jumlah total debitur lebih dari 1.5 juta debitur, capaian tersebut telah mencapai 75% dari target tahunan pada tahun 2022 untuk jumlah pembiayaan yang tersalurkan kepada debitur dari total target sebanyak 2 juta debitur.

Hal menarik yang perlu dicatat dalam data pembiayaan Ultra Mikro, bahwa dari total seluruh debitur yang menerima pembiayaan UMi 95%-nya adalah perempuan, hal tersebut juga mengindikasikan bahwa ketahanan ekonomi keluarga yang semakin kuat dengan adanya sumber penghasilan lain selain dari pada sumber penghasilan yang bersumber dari Kepala Keluarga.

Peran Kantor Pelayanana Perbendaharaan Negara Kuala Tungkal

Sebagai salah satu unit vertikal dibawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, KPPN Kuala Tungkal bertugas untuk memonitoring dan mengevaluasi penyaluran dana UMi kepada masyarakat diwilayah kerjanya (Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur). Dengan kegiatan tersebut KPPN Kuala Tungkal berperan dalam menjaga keakuratan penyaluran dana UMi dan dampaknya bagi masyarakat. Karena selain memastikan bahwa dana UMi disalurkan kepada debitur yang tepat, KPPN Kuala Tungkal juga memastikan program UMi mampu mendorong kesejahteraan pada debiturnya melalui berbagai indikator penilaian. selain itu, kegiatan monitoring dan evaluasi langsung kepada debitur UMi ini juga secara konsistem memberikan masukan-masukan kepada pemerintah pusat dalam meningkatkan kualitas dari kebijakan program UMi.

BACA JUGA:Hari Ini KONI Kota Jambi Bersiap Gelar Raker, Ini yang akan Dibahas

BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak, Cancer, Anda Tidak Takut Untuk Berterus Terang Dengan Orang Lain

Harapan

Dengan adanya pembiayaan Ultra Mikro (UMi) yang disalurkan oleh lembaga penyalur yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, diharapkan dapat membuka kesempatan untuk para pelaku usaha (khususnya ultra mikro) dimanapun mereka berada untuk dapat meningkatkan kapasitas usahanya sehingga dapat berkontribusi dalam penguatan perekonomian Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: