Kemenhub Buka Rekrutmen PPPK, Ini Formasi yang Dibutuhkan

Kemenhub Buka Rekrutmen PPPK, Ini Formasi yang Dibutuhkan

Ilustrasi pegawai -Ilustrasi Foto: Ricardo-JPNN.com

JAKARTA, JAMBI--INDEPENDENT.CO.ID  - Kabar gembira bagi Anda yang sedang mencari pekerjaan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perekrutan PPPK itu berdasarkan Surat Pengumuman Nomor PG 28 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah PPPK.

Formasi yang dibuka adalah untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan di lingkungan Kementerian Perhubungan formasi tahun anggaran 2022.

Berikut daftar formasi jabatan yang dibutuhkan Kemenhub dalam rekrutmen PPPK 2022:

1. Ahli Pertama

Jabatan pertama untuk dokter dibuka lowongan untuk 18 orang dengan kualifikasi adalah profesi dokter.

2. Ahli Pertama

Kedua adalah formasi perawat sebanyak 13 orang dengan kualifikasi profesi ners.

3. Ahli Pertama

Jabatan ketiga untuk apoteker berjumlah 10 orang dengan kualifikasi profesi apoteker.

Jabatan keempat untuk posisi asisten apoteker empat orang dengan kualifikasi pendidikan D-III Farmasi.

5. Terampil

Jabatan kelima adalah perawat 28 orang dengan kualifikasi pendidikan: D-III Keperawatan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Masih berdasarkan Surat Pengumuman Nomor PG 28 Tahun 2022 pendaftaran peserta seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dilakukan serentak mulai 3 November 2022 s.d 18 November 2022 secara daring/online,  seperti dikutip dari JPNN.com.

 

BACA JUGA:4 Hari Mengungsi Akibat Banjir di Jambi, Warga Nyogan Mulai Kesulitan Air Bersih dan Makanan

BACA JUGA:Banjir di Jambi Akibat Hujan Deras Semalaman, 350 Rumah Warga di Kabupaten Bungo Terendam


Masyarakat bisa mendaftarkan diri melalui portal pendaftaran https://sscasn.bkn.go.id dengan.

Beberapa data yang dibutuhkan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga.

"Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) kebutuhan jabatan," tulis Surat Pengumuman Nomor PG 28 Tahun 2022. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com