Perampok Antar Provinsi dengan Cara Pecah Kaca, Dibekuk Polsek Sekernan di Kawasan Bayung Lencir, Sumsel

Perampok Antar Provinsi dengan Cara Pecah Kaca, Dibekuk Polsek Sekernan di Kawasan Bayung Lencir, Sumsel

Polisi saat melakukan konferensi pers penangkapan perampok antar provinsi-ist/jambi-independent.co.id-

MUAROJAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pelaku perampokan dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi di wilayah Kabupaten Muaro Jambi, tepatnya di RT 10, Desa Sekernan, pada Jumat 23 September 2022, berhasil diringkus Tim Opsnal Polres Muaro Jambi bersama Polsek Sekernan.

Kapolsek Sekernan, IPTU Wiji Nur Eko Wahyu menjelaskan, pelaku bernama Angga dan Rudi, yang merupakan warga Kayu Agung Sumatera Selatan, dan Depok, diamankan pada Minggu, 9 Oktober 2022.

"Pelaku berhasil ditangkap Tim Reskrim Polres Muaro Jambi dan Polsek Sekernan di Bayung Lencir saat hendak kabur ke kampung halaman,” kata Kapolsek Sekernan, IPTU Wiji Nur Eko Wahyu.

Diketahui, kedua pelaku merampok uang Kepala Puskesmas Sekernan dengan cara memecahkan kaca mobil korban, pelaku langsung mengambil uang korban yang disimpan dalam mobil sebesar Rp160 juta.

BACA JUGA:Elon Musk akan Lakukan Pengurangan Karyawan Twitter

BACA JUGA:Salurkan Bantuan BAZNAS Rp2 M, Gubernur Jambi: Jangan Terlalu Lama di Negeri Orang, Pulang dan Bangun Jambi

"Dalam kejadian ini tim langsung melakukan cek TKP melaksanakan pemeriksaan CCTV dan dihasilkan CCTV didapatkan petunjuk, setelah dapat petunjuk kita koordinasi dengan Polres maupun polsek-polsek wilayah perbatasan terkait dengan CCTV tersebut," jelas Kapolres Sekernan.

Polisi bergerak cepat dan bekerja sama dengan Polsek Bayung Lencir melakukan razia di jalan dan menemukan pelaku.

"Alhamdulillah kerja sama dengan Polsek Bayung Lencir didapatkan hasil dari razia bahwa pelaku tersebut melewati daerah tersebut dan tim langsung melakukan penangkapan," kata Kapolsek Sekernan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang tunai, bukti transfer dari bank BNI, dan motor.

BACA JUGA:Sri Mulyani Pantau PHK Besar Besaran di Industri Garmen dan Tekstil

BACA JUGA:Orang Bilang Tanah Kita Tanah Surga, Aksi Kamisan di Jambi Kecam Pembiaran Kematian Akibat Angkutan Batu Bara

"Setelah kita dalami ternyata ada lima orang pelaku, saat ini dua pelaku sudah berhasil ditangkap. Tiga yang masih dalam pengajaran," kata IPTU Wiji Nur Eko Wahyu.

Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.*



 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: