UMP 2023 Dipastikan Naik, Ini Penjelasan Kadisnakertrans Provinsi Jambi

UMP 2023 Dipastikan Naik, Ini Penjelasan Kadisnakertrans Provinsi Jambi

Kadisnakertrans Provinsi Jambi Bahari (tengah)-Deki/jambi-independent-

JAMBI, JAMBI-JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Provinsi Jambi memastikan akan ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2023 mendatang.

Kadisnakertrans Provinsi Jambi, Bahari memastikan bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan rapat dengan dengan Pengupahan Provinsi untuk membahas terkait UMP ini.

"Kita juga sudah mendengar masukan dari para serikat pekerja dan buruh, kemudian dari pengusaha dan unsur pemerintah, kita juga sudah beberapa kali rapat namun kita juga tetap mengacu pada formulasi yang ada pada PP Nomor 36 tahun 2021," katanya saat diwawancarai pada Kamis, 3 November 2022.

Ditambahkan Bahari, bahwa saat ini pihaknya masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari pemerintah pusat sembari melihat laju angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai dasar acuan penetapan UMP ini.

BACA JUGA:Wakapolda Jambi Brigjen Pol Yudawan Hadiri Lomba Senam Rantak Kudo 

BACA JUGA:Netizen Buru Link Video Mesum 16 Menit Wanita Kebaya Merah, Diduga Seorang Artis

"Mengenai permintaan serikat pekerja kenaikan UMP di angka 10 persen itu akan kita pertimbangkan, sesuai dengan arahan Pak Gubernur untuk memperhatikan kehidupan para pekerja ini," tambahnya.

Sesuai jadwal, rapat penetapan UMP ini akan dilaksanakan pada tanggal 21 November 2022 mendatang dan selanjutkan akan dibuatkan SK oleh Gubernur Jambi.

"Selanjutnya kita dorong juga Kabupaten Kota agar membentuk dewan pengupahan untuk segera mengusulkan Upah Minimum Kabupaten untuk selanjutnya dibuatkan SK Gubernur untuk Upah Minimum Kabupaten tersebut," pungkasnya.

Diketahui untuk Tahun 2022 ini sebesar Rp 2,649,034 naik 0,72% dari tahun 2021. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: