Honorer K2 Lulusan SMA Tak Masuk Seleksi PPPK, Regulasi Dinilai Tak Berpihak

Honorer K2 Lulusan SMA Tak Masuk Seleksi PPPK, Regulasi Dinilai Tak Berpihak

Jumlah PPPK berijazah SMP-SMA mencapai 5.823 orang. -Foto: Ilustrasi Ricardo-JPNN.com

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -Honorer K2 lulusan SMA gigit jari. Mereka tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.

Sebab, sleksi PPPK 2022 tidak menyediakan formasi tenaga teknis bagi pelamar berijazah SMA/sederajat.

Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto menilai, dua regulasi yang dibuat pemerintah, yaitu KepmenPAN-RB Nomor 970 Tahun 2022 dan KepmenPAN-RB Nomor 971 Tahun 2022 tidak berpihak kepada honorer K2 teknis.

Pasalnya, tidak ada formasi untuk tenaga teknis lulusan SMA sederajat pada seleksi PPPK 2022.

BACA JUGA:Bulan Ini, Pengurus SMSI Provinsi Jambi Bakal Dilantik

BACA JUGA:Soal 2 Bangunan Tak Berizin di Danau Sipin, Muhilli: Kalau Tidak Sesuai, Bongkar


"Pemerintah tidak adil dalam penanganan persoalan honorer. Terbukti kualifikasi SMA pada jabatan umum tidak ada," ujar Udin, sapaannya, Rabu 2 November 2022 seperti dikutip dari JPNN.com

Ketentuan ini sudah pasti membuat para honorer K2 tenaga teknis yang tidak berijazah sarjana melongo, tidak punya peluang diangkat menjadi ASN jenis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Padahal, lanjutnya, rata-rata di instansi daerah masih banyak honorer yang pendidikannya SMA. Seharusnya pemerintah memberikan kesempatan bagi honorer K2 lulusan SMA.

"Kapan pemerintah mengangkat status honorer K2 teknis administrasi. Sudah bertahun-tahun kami tidak mendapatkan formasi," ujar Udin.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebut dua jenis ASN, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN menerbitkan Buku Statistik Aparatur Sipil Negara edisi Juni 2022.

Buku Statistik ASN itu yang menggambarkan profil ASN sampai dengan 30 Juni 2022.

Data BKN menyebutkan, per 30 Juni 2022 jumlah ASN di seluruh Indonesia 4.344.552.

BACA JUGA:Ayo Daftar, PT Indofood Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 hingga S1

BACA JUGA:Ekonom Pertanyakan Mengapa Harga Pertamax Turun dan Pertalite Tidak, padahal Harga Minyak Dunia Melandai

Mereka bekerja di instansi pusat dan instansi daerah yang terdiri dari PNS dan PPPK.

Dari 4.344.552 ASN itu, perinciannya jumlah PNS 3.992.766 (92%) dan 351.786 (8%) untuk PPPK.

Dari 351.786 PPPK itu, mayoritas, yakni 91 persen, merupakan guru PPPK yang jumlahnya 321.265 orang.

Disusul PPPK Penyuluh Pertanian sebanyak 12.060, PPPK Nakes 9.616, PPPK Tenaga Teknis 6.155, PPPK tendik 1.434, PPPKdosen 1.344, JPT Madya 10, dan JPT Utama 2 orang.

2. Jumlah PPPK Berijazah Bukan Sarjana

BACA JUGA:Jangan Cium Bibir Bayi Sembarangan, Dampaknya Bisa Berbahaya

BACA JUGA:Kendalikan Inflasi, Pemprov Jambi Bersama Instansi Perbankan dan BUMN Canangkan Gerakan Beli Beras Lokal

Dari 351.786 PPPK itu, terbanyak berijazah sarjana, yakni 334.900, atau 95 persen.

Hanya 3 persen PPPK yang berijazah Diploma, yakni 11.063.

Adapun PPPK berijazah SMP-SMA hanya 2 persen saja, yakni 5.823 orang. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com