Soal 2 Bangunan Tak Berizin di Danau Sipin, Muhilli: Kalau Tidak Sesuai, Bongkar

Soal 2 Bangunan Tak Berizin di Danau Sipin, Muhilli: Kalau Tidak Sesuai, Bongkar

SEGEL: Tampak sejumlah tim terpadu saat menyegel bangunan indekos yang belum selesai dibangun lantaran terganjar izin--

KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Disegelnya dua bangunan indekos yang belum rampung dibangun di Kecamatan Telanaipura dan Danau Sipin, menjadi perhatian bagi anggota DPRD Kota JAMBI.

Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Muhilli mengatakan, Kota Jambi saat ini punya aturan maupun Perda, yang memang harus ditaati bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya.

“Artinya, harus ada izin atau regulasi yang harus dipenuhi mereka,” kata dia. Sehingga, jika memang dalam proses pembangunan tersebut belum memiliki izin, tentu belum bisa dibangun. 

Apabila pembangunan tetap dilakukan, maka wajib diberhentikan hingga terbitnya izin yang dikeluarkan instansi terkait.

BACA JUGA:Tega Bunuh Anak dan Bantai Istri, Ini Pengakuan Rizky Noviyandi Achmad

BACA JUGA:Pimpin Apel Gabungan TNI-Polri di Polda Jambi, Ini Pesan Danrem 042/Gapu

“Pemerintah juga harus tegas, jika tidak punya izin jangan pandang bulu. Yang tidak ada izin segel, siapa pun itu,” tegasnya.

Sementara kondisi dua bangunan Indekos yang dianggap tak sesuai Garis Sempadan Bangunan (GSB) tersebut, Muhili merekomendasikan agar dapat dibongkar.

“Karena itu (bangunan, red) ada rekomendasi PUPR. Terkait kekuatan bangunan, GSB dan lainnya. Kalau tidak ditindaklanjuti ya percuma,” pungkasnya. 

Untuk diketahui, dua bangunan itu berada di RT 08 Kompleks Unja Telanaipura, Kelurahan Telanaipura, dan di RT 23 Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin. Dua bangunan itu dimiliki oleh pengusaha bernama Muchsinin. 

BACA JUGA:Jangan Salah! Ini 3 Hadis Palsu yang Malah Dipercaya Masyarakat

BACA JUGA:Massa Emosi Cari Pemukul Ojol, Polisi Minta Jangan Terprovokasi

Selain tidak ada izin, kata Kasatpol PP Kota Jambi, Mustari Affandi, dilihat dari Garis Sempadan Bangunan (GSB), juga tidak sesuai dengan aturan yang ada. 

"Nanti akan diproses lebih lanjut, apakah akan diberikan sanksi denda atau sanksi lainnya. Yang jelas bangunan itu kalau sudah lebih dari dua lantai, itu harus ada izin dari masyarakat, minimal izin lingkungan dari masyarakat,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: