Soal 2 Bangunan Tak Berizin di Danau Sipin, Muhilli: Kalau Tidak Sesuai, Bongkar

Soal 2 Bangunan Tak Berizin di Danau Sipin, Muhilli: Kalau Tidak Sesuai, Bongkar

SEGEL: Tampak sejumlah tim terpadu saat menyegel bangunan indekos yang belum selesai dibangun lantaran terganjar izin--

“Mudah-mudahan pemilik usaha ini kooperatif dan segera mengurus segala perizinannya. Ini bisa jadi contoh pengusaha yang lain, untuk mentaati aturan, khususnya Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Bangunan," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Bagian Pembangunan (Operasional) PT Rimba Guna Makmur, Anto mengatakan, pemilik usaha sebenarnya sudah mencoba mengurus perizinan sejak setahun lalu.

BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak, Taurus, Cobalah Untuk Tidak Terlalu Berhati-hati Dalam Segala Hal

BACA JUGA:Kisah Cinta Zodiak Kamu, 03 November 2022, Leo, Ajaklah Orang yang Anda Cintai ke Tempat yang Menyenangkan

Namun, karena terganjal Perda Tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang tak kunjung disahkan, maka proses perizinan terhambat. Di mana mereka harus mengurus perizinan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

"Ada peralihan izin dari IMB Ke PBG. Di Kota Jambi ini belum punya Perda-nya. Jadi dari pada tidak ada kegiatan, tukang-tukang kita terusin kerjanya. Kita sudah coba taat aturan, buktinya izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dulu bernama izin lokasi sudah keluar,” jelasnya.

“Kita sekarang sudah mengajukan secara online. Katanya PBG ini diajukan secara online. Tapi sampai sekarang belum terbit juga. Padahal sudah kita ajukan setahun lalu," terang Anto.

Dengan penindakkan penyegelan yang dilakukan oleh Pemkot Jambi ini, pihaknya menerima dan akan melengkapi dokumen perizinan. 

BACA JUGA:Zodiak Kamu, 03 November 2022, Gemini, Anda Melihat Cakrawala Baru

BACA JUGA:Khusnul Mracangan

"Rencana kita ini mau bangun kos 3  lantai, tapi kemarin sempat mau dicoba 6 lantai. Nanti tergantung DPMPTSP dan pihak perizinan yang menyikapinya," ujarnya.

Sementara saat ditanya mengenai izin lingkungan dari warga setempat, dia mengatakan, jika proses perizinan sekarang sudah diperingkas dan persyaratan diajukan secara online. 

"Kita ikuti alurnya, aturannya kita ikuti. Di dalam sistem itu tidak ada izin lingkungan," tambahnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: