Melapor ke Polres Tanjab Barat Sejak 2018, Mustofa Harap Ada Kepastian Hukum, Ini Kata Kabid Humas Polda Jambi

Melapor ke Polres Tanjab Barat Sejak 2018, Mustofa Harap Ada Kepastian Hukum, Ini Kata Kabid Humas Polda Jambi

Mustofa Harap Ada Kepastian Hukum terkait laporannya di tahun 2018-Ist/jambi-independent -

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mustopa (57) saat ini kebingungan. Warga Jalan Fatmawati RT 2, Kelurahan Kasang, Kota Jambi itu, merasa bahwa laporan penyerobotan dan pengrusakan tanaman dan pondok milik orangtuanya HA Rahman, hingga kini belum ada kejelasan.

Kata dia saat diwawancarai, tanah orangtuanya yang diserobot itu letaknya di Kuala Asam Desa Teluk Pengkah, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat. Luasnya sekitar 65 hektare.

Kasus ini menurutnya sudah dilaporkan sang kakak, Abdul Gapar ke Polres Tanjab Barat, pada 20 Oktober 2018 silam.

Dia mengatakan, penyerobotan serta pengrusakan pondok-pondok itu, diduga dilakukan warga atas nama kelompok tani. Dia bingung karena hingga kini kasus itu belum ada kejelasan.  

BACA JUGA:Amanda Manopo Habiskan Rp 250 Juta Setahun hanya untuk Satu Aplikasi Ini 

BACA JUGA:Dihujat Mandul Hingga Pelacur, Dewi Persik Polisikan Netizen

Bahkan katanya, sawit yang ditanami warga itu sudah setinggi 1 meter. “Malah sudah meluas ke tanah milik orang lain," kata dia, Rabu 2 November 2022.

Mustopa melanjutkan, sang kakak yaitu Abdul Gapar kini dalam kondisi sakit-sakitan karena mengharapkan kasus yang dilaporkannya ke polres cepat selesai.

Dia berharap, ada perhatian dari Kapolda Jambi ataupun Kapolres Tanjab Barat.

“Agar bisa meminta penyidik memproses laporan kami. Agar kasus yang kami laporkan mendapat kepastian hukum," harapnya. 

BACA JUGA:Pengamat Menilai Erick Thohir Lebih Unggul dari Ridwan Kamil Dalam Bursa Cawapres 

BACA JUGA:PT Dwimitra Pasifik Internasional Berkolaborasi dengan PT Pindad, Produksi Senjata Api Kualitas Internasional

Menurut Mustopa, penyidik Polres Tanjab Barat memang sudah pernah melaporkan perkembangan hasil penyelidikan kasus tersebut pada 18 Januari 2022 dengan nomor B/12/I/2022/RESKRIM.

Hasilnya, penyidik sudah melakukan klarifikasi terhadap saksi. Melakukan koordinasi dengan petugas ukur ATR/BPN Tanjab Barat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: