Jasa Raharja Muara Bungo Bersama Radio Gema Bungo, Infokan Hak Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Jasa Raharja Muara Bungo Bersama Radio Gema Bungo, Infokan Hak Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Jasa Raharja Muara Bungo Bersama Radio Gema Bungo--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -  PT Jasa Raharja Perwakilan Muara Bungo  mengudara bersama Radio Gema Bungo pada hari Senin, 24 Oktober 2022. Talk show yang diadakan di Radio Gema Bungo diperakasai oleh BPJS Cabang Muara Bungo dengan tujuan menginformasikan hak santunan dan biaya rawatan bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas. Narasumber dalam talk show adalah Ibu Neri Eka Putri selaku Kepala Cabang BPJS Kesehatan Muara Bungo dan Bapak Doni Firmansyah selaku Kepala Perwakilan Muara Bungo.

Kegiatan Radio Talk Show ini menjadi sarana perpanjangan Informasi ke lapisan masyarakat muara bungo dari PT Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan selaku instansi yang  telah menjalin perjanjian kerjasama untuk memberikan pelayanan publik. “Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan telah menjalin Perjanjian Kerja Sama dalam memberikan pelayanan biaya rawatan terhadap korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja adalah First Prayer atau Penjamin Pertama korban kecelakaan Lalu Lintas yang artinya menjaminkan atau memberikan atau membayarakan biaya rawatan bagi korban kecelakaan sebelum BPJS Kesehatan memberikan pelayanannya” awal penjelasan Donny Koesprayitno, Kepala PT. Jasa Raharaja Cabang Jambi.

“Komitmen lain yang terbentuk adalah pelayanan kepada Masyarakat  korban  kecelakaan lalu lintas berupa  pelayanan manfaat kesehataan yang dijaminkan kepada pihak Rumas Sakit, Jaminan pertama atas biaya rawatan diterbitkan surat jaminan pertama dari  Jasa Raharja dan dialihkan maanfaat Kesehatan lanjutan kepada BPJS Kesehatan jika batas maximal santunan korban sebesar Rp 20 Juta  telah habis” akhir penjelasan Donny.

PT. Jasa Raharaja dan BPJS Kesehatan kembali menginformasikan saat mengudara di Radio Gema Bungo bahwa  pihak rumah sakit akan konsisten menangani korban kecelakaan  lalu litas dan data korban  secara online akan terlaporkan secara  terintegrasi  melalu aplikasi VClaim kepada Jasa Raharja dengan BPJS Kesehatan agar masyarakat tidak perlu lama menunggu kepastian jaminan biaya di Rumah Sakit.

BACA JUGA:Ratusan Kendaraan Listrik Korlantas Polri Amankan KTT G20 Bali

BACA JUGA:Angin Puting Beliung Rusak Sejumlah Rumah Warga di Kelurahan Mendahara Ilir, Kabupaten Tanjab Timur

Jasa Raharja bersinergi untuk Kemudahan dan kecepatan pelayanan dan penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas. . Seluruh Masyarakat Indonesi tanpa terkecuali warga Muara Bungo berhak memperoleh hak Santunan atau biaya rawatan dari Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan. Jasa Rahaja hadir melindungi Indonesia.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: