Densus 88 Sebut Wanita Cadar Penerobos Istana Negara Didoktrin Soal Nill oleh Gurunya

Densus 88 Sebut Wanita Cadar Penerobos Istana Negara Didoktrin Soal Nill oleh Gurunya

ini tampang wanita bercadar terobos istana merdeka-@jsdeyz-Twitter--

BACA JUGA:Ancol Muarasabak Mulai Ramai Dikunjungi, Diharapkan Adanya Penambahan Fasilitas dan Sarana Penunjang

"Kemungkinan perempuan tersebut berencana menerobos masuk ke Istana Kepresidenan, namun anggota Paspampres melihat seorang perempuan dengan tingkah laku mencurigakan," kata dia.

Pada pukul 07.10 WIB terpantau seorang perempuan berumur sekitar 30 tahun menggunakan pakaian gamis bercadar berusaha menuju ke pembatas jalan raya Istana Merdeka di Jalan Merdeka Utara.

Pada saat yang bersamaan, anggota Paspampres atas nama Prajurit Dua Angga Prayoga yang sedang berjaga di dalam pos Istana Merdeka melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari perempuan tak dikenal itu.

Dari pembatas jalan, orang tidak dikenal itu, yaitu perempuan dengan mengenakan cadar tersebut terlihat menuju area pagar istana yang merupakan zona "Ring 1" Paspampres.

BACA JUGA:Mutasi Pertama Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono, Sejumlah Kapolsek Diganti 

BACA JUGA:Kisah Cinta Zodiak Kamu, 29 Oktober 2022, Capricorn, Anda Akan Menjadi Diri Anda yang Sangat Istimewa Hari ini

Pada saat orang itu mendekat ke arah pagar, Prajurit Dua Angga Prayoga melihat perempuan tersebut mengeluarkan senjata api (kemudian diidentifikasi jenis FN) dan langsung menodongkan ke arah Prayoga. Personel Paspampres itu, dibantu Prajurit Satu Gede Yuda meringkus perempuan itu dan merebut senjata api yang dibawanya.

Yang bersangkutan selanjutnya dibawa ke Mako Polda Metro Jaya dan diserahkan ke Subdit Kamneg pada Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa.*

Artikel ini juga tayang di FIN.co.id, dengan judul Terkuak! Wanita Cadar Penerobos Istana Negara Didoktrin Soal Nill oleh Gurunya, Ini Kata Densus 88

https://fin.co.id/read/113801/terkuak-wanita-cadar-penerobos-istana-negara-didoktrin-soal-nill-oleh-gurunya-ini-kata-densus-88/30 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id