BPOM Akui Tak Cek EG dan DEG pada Obat Sirup

BPOM Akui Tak Cek EG dan DEG pada Obat Sirup

ilustrasi obat sirup-Foto : ilustrasi-Pixabay

JAKARTA, JAMBI- INDEPENDENT.CO.ID  Terkait pemeriksaan etilen glikol dan dietilen glikol, Kepala BPOM, Penny K Lukito mengungkapkan, tidak melakukan pemeriksaan rutin terhadap adanya cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada obat sirop.

Penny menyebut hal itu terjadi lantaran menurutnya hingga saat ini, belum ada pakem internasional yang mengharuskan dan mengatur soal pemeriksaan kedua senyawa itu dalam komponen pembuatan obat.

"Itulah kenapa kita tidak pernah menguji karena memang belum dilakukan di dunia internasional pun. Inilah standar yang harus kita kembangkan sekarang," tuturnya.

Sementara jumlah korban anak yang meninggal dunia, karena gagal ginjal akut sudah mencapai 143, atau 56 persen terhitung, Rabu, 26, Oktober 2022.

BACA JUGA:Kompak Pakai Kemeja Couple dengan Tangan Diborgol, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Putusan

BACA JUGA:Lesti Kejora Nongkrong Bareng Sahabat Pasca Alami KDRT, Ini Komentar Netizen

Menurut data terbaru dari Kementerian Kesehatan, jumlah anak yang meninggal dunia karena kasus gagal ginjal akut telah mencapai 143 dari total kasus 251.

Kendati jumlah kasus anak meninggal dunia karena gagal ginjal akut cukup banyak, Kemenkes menyebut bahwa sejak 22, Oktober 2022, tidak ada lagi penambahan kasus.

Jumlah 251 kasus tersebut tersebar di 26 provinsi, dengan 80 persen pasien berada di Jakarta. Sedangkan tingkat kematian mencapai 56 persen.

Meski ada tambahan jumlah pasien anak sebanyak 6 orang dan meninggal 2, tetapi hal tersebut bukan merupakan kasus baru. Melainkan data lama yang baru dilaporkan.

BACA JUGA:Update Harga Emas Pegadaian Rabu 26 Oktober 2022, Turun Lagi Bun....

BACA JUGA:Kajari Tanjab Timur Beserta 49 Anggotanya Melaksanakan Tes Urine, Ini Hasilnya

Juri Bicara Kemenkes, dr M Syahril menjelaskan bahwa kasus gagal ginjal akut progresif atipikal mulai terdeteksi pada Agustus 2022. Kemudian Kemenkes melakukan penelusuran usai terjadi lonjakan sebanyak 35 pasien.

“Kasus GGA terjadi setiap tahunnya. Namun demikian, jumlahnya kecil hanya 1-2 kasus setiap bulan. Kasus GGA baru menjadi perhatian pemerintah setelah terjadi lonjakan pada bulan Agustus dengan jumlah kasus lebih dari 35 kasus," kata dr Syahril, dalam keterangan resmi Kemenkes.

Mengapa baru kali ini terjadi lonjakan? Pemerintah menduga akibat adanya cemaran senyawa kimia pada obat tertentu yang saat ini sebagian sudah teridentifikasi.

Kementerian Kesehatan bergerak cepat disamping melakukan surveilans atau penyelidikan epidemiologi, terus melakukan penelitian untuk mencari sebab sebab terjadinya GGA.

BACA JUGA:Ayu Ting Ting Kembali Dilarikan ke Rumah Sakit

BACA JUGA:Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Menggoda Brigadir J di Magelang

Diantaranya sudah menyingkirkan kasus yang disebabkan infeksi, dehidrasi berat, oleh perdarahan berat termasuk keracunan makanan minuman.

Dan dengan upaya itu Kemenkes bersama IDAI dan profesi terkait telah menjurus kepada salah satu penyebab yaitu adanya keracunan atau intoksikasi obat.

“Jadi kasus GGA bukan disebabkan oleh COVID-19, vaksinasi COVID-19 atau imunisasi rutin,” kata dr Syahril.

Selain upaya pencegahan, Kemenkes juga telah mendatangkan antidotum Fomepizol sebagai panawar GGA.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Ditahan Kejari Serang

BACA JUGA:ASUS Indonesia Luncurkan Lini Motherboard untuk Pendamping Intel Core Generasi 13

“Pemerintah sudah mendatangkan obat antidotum Fomepizol dari Singapura sebanyak 26 vial dan dari Australia sebanyak 16 vial. Selanjutnya akan mendatangkan ratusan vial dari Jepang dan Amerika Serikat. Penawar ini akan segera didistribusikan ke RS rujukan pemerintah dan obat ini gratis.” Jelas dr. Syahril

Dari hasil pemberian obat Fomepizol di RSCM, 10 dari 11 pasien terus mengalami perbaikan klinis. Tidak ada kematian dan tidak ada perburukan lebih lanjut.

Anak sudah mulai dapat mengeluarkan air seni (BAK). Dari hasil pemeriksaan laboratorium, kadar etilen glikol (EG) dari 10 anak tersebut sudah tidak terdeteksi zat berbahaya tersebut.

Sebagai tindak lanjut hasil pengujian dan pengumuman oleh BPOM, maka Kemenkes telah mengeluarkan surat edaran untuk dapat digunakan kembali obat-obatan sejumlah 156 sesuai Kepmenkes Nomor HK.02.02/III/3515/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirop Pada Anak tertanggal 24 Oktober 2022.

BACA JUGA:Pemerintah akan Stop Penjualan BBM Premium RON 88 Mulai 2023, Ini Alasannya

BACA JUGA:Semen Drum

Obat-obatan di luar 156 obat tersebut untuk sementara tetap dilarang digunakan sampai dengan pengumuman pemerintah lebih lanjut. (Yuda Sanjaya/radarcirebon.com)

Artikel ini jg tayang di radarcirebon.com)
Dengan judul jumlah anak meninggal gagal ginjal akut sudah 143 ternyata bpom tidak- cek eg dan deg obat sirup



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarcirebon.com