Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa
Pengacara Hotman Paris Hutapea-Foto: Romaida-JPNN.com
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea dipastikan akan mendampingi Irjen Teddy Minahasa menjadi kuasa hukumnya.
Hotman Paris mengaku sejak awal Teddy Minahasa ditangkap Divpropam Polri telah memintanya untuk menjadi kuasa hukum.
Namun, Hotman mengaku sedang sibuk merayakan ulang tahunya di Bali.
"Sebenarnya dari awal kasus, aku sudah diminta sama beliau, cuma saya lagi sibuk di Bali merayakan ulang tahun saya. Jadi, saya belum bisa jawab," ujar Hotman.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pemukiman Warga di Panglima Ujung Kuala Tungkal Kebakaran
BACA JUGA:Ini Tips Menghadapi Ancaman Resesi Ekonomi Global
Kepastian menjadi kuasa hukum Teddy Minahasa tersebut dibenarkan Hotman saat dikonfirmasi, Minggu 23 Oktober 2022.
"Betul, jadi pengacara Teddy Minahasa," kata Hotman seperti dikutip dari JPNN.com
Hotman mengatakan asisten pribadinya yang menemui Teddy Minahasa.
Hotman sendiri mengaku mengenal mantan Kapolda Sumatera Barat itu jauh sebelum Covid-19 melanda Indonesia.
BACA JUGA:Ancam Produsen Farmasi Nakal, BPOM : Kami Prihatin dan Berbelasungkawa
BACA JUGA:Ginjal Duoria
Selama ini asisten saya yang temui dia. Yang jelas aku kenal TM jauh sebelum corona, waktu dia masih Karopaminal Propam Polri," ujar Hotman.
Di sisi lain, Hotman mengaku sederet nama yang terseret kasus besar meminta menjadi kuasa hukum, termasuk Ferdy Sambo.
"Jujur saja, waktu kasus besar di tanah air datangnya ke saya. Sambo juga sudah nunjuk saya pertama kali malah sudah tanda tangan surat kuasa, tetapi saya mundur," tutur Hotman Paris.
Teddy Minahasa berstatus tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5 kilogram.
BACA JUGA:Sabak Port Satu-satunya Pilihan
BACA JUGA:PDIP Sebut Gestur Jokowi Tolak Pelukan Surya Paloh Jangan Jadikan Isu Politik
Kasus itu melibatkan empat polisi lain dan enam warga sipil.
Polisi lain yang terseret kasus peredaran narkoba itu ialah AKBP Doddy Prawira Negara, Kompol KS, Aiptu J, dan Aipda AD.
Keterlibatan Teddy Minahasa
Kasus itu bermula saat Polres Bukittinggi mengungkap kasus 40 kilogram sabu-sabu. Barang bukti itu sedianya dimusnahkan.
Namun, Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya menyisihkan 5 kg sabu-sabu dari barang bukti itu.
Selanjutnya, Teddy memerintahkan anak buahnya mengganti 5 kg sabu-sabu yang disisihkan dengan tawas.
BACA JUGA:Kecelakaan di Mendalo Darat, 1 Orang Tewas di Tempat
BACA JUGA:Pemerintah akan Usut Dugaan Kasus Tindak Pidana Impor Bahan Baku Obat Sirup
Sabu-sabu yang disisihkan itu ternyata beredar di Jakarta.
Polda Metro Jaya mengendus peredaran barang haram itu dan mengungkap peredarannya yang ternyata melibatkan Teddy Minahasa. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com