Gubernur Jambi Al Haris Terus Upayakan Selesaikan Permasalahan Angkutan Batu Bara

Gubernur Jambi Al Haris Terus Upayakan Selesaikan Permasalahan Angkutan Batu Bara

Gubernur Jambi Al Haris -Ist/jambi-independent -

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Sarbaini selaku Tim Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Jambi, menyatakan bahwa Gubernur Jambi, Al Haris  sampai saat ini telah bekerja keras dengan semaksimal mungkin dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan angkutan batubara di Provinsi Jambi. 

Hal ini menanggapi isu isu yang beredar ditengah masyarakat bahwa Gubernur Jambi terkesan melakukan pembiaran terhadap angkutan batubara di Provinsi Jambi.

Sarbaini mengatakan telah banyak upaya upaya Gubernur Jambi dalam melakukan penyelesaian permasalahan angkutan batubara sesuai dengan batas batas kewenangan sesuai perundang undangan terkait batubara.

Dalam beberapa hari terakhir, ada keluhan dan pertanyaan masyarakat terhadap Gubernur Jambi yang kesannya Gubernur Jambi melakukan pembiaran terkait angkutan batubara di Provinsi Jambi. 

BACA JUGA:Risiko Stroke Turun 13 Persen dengan Rutin Konsumsi Buah dan Sayur Setiap Hari 

BACA JUGA:Gedung Bersama di Tanjab Timur Sering Dijadikan Tempat Mabuk

"Hal itu tidak benar, karena Gubernur Jambi sejak awal dilantik sampai saat ini terus bekerja keras secara maksimal sesuai dengan batas batas kewenangan sesuai perundang undangan berlaku dalam menyelesaikan permasalahan angkutan batubara," ujar Sarbaini, saat di wawancarai di Kantor Gubernur Jambi, Selasa 18 Oktober 2022.

“Sejak awal dilantik sebagai Gubernur Jambi pada Tahun 2021, Al Haris telah mengeluarkan beberapa kebijakan terkait permasalahan batubara. Gubernur Jambi telah mengeluarkan surat edaran Gubernur Jambi nomor: 1448/SE/DISHUB-3.1/XII/2021 tanggal 7 Desember 2021 tentang penggunaan jalan publik untuk angkutan batubara, TBS, Cangkang, CPO dan Pinang antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi guna mengatur pengangkutan batubara di Provinsi Jambi," kata Sarbaini.

Selang beberapa hari setelah mengeluarkan surat edaran tersebut, Gubernur Jambi membuat komitmen bersama para pemegang IUP nomor: S-3006/DESDM-3.2/XII/2021 tanggal 10 Desember 2021 sebagai upaya mengatur pengangkutan batubara di Provinsi Jambi. 

Sebelumnya, Gubernur Jambi juga telah membuat komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Forkompimda Provinsi Jambi dalam upaya pengendalian permasalahan angkutan batubara pada tanggal 15 November 2021.

 BACA JUGA:Kota Jambi Banjir Lagi, Kondisi Drainase Tak Layak 

BACA JUGA:BKKBN Provinsi Jambi Terus Lakukan Promosi KIE Penurunan Angka Stunting

Sarbaini menuturkan, wujud nyata dari komitmen Gubernur Jambi dalam upaya mengatasi permasalahan angkutan batubara ini adalah dengan merealisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan Batubara dalam Provinsi Jambi, dimana Gubernur Jambi mengeluarkan Keputusan Gubernur Jambi nomor: 675/KEP.GUB/SETDA-PRKM-2.2/2022 tanggal 24 Januari 2022 tentang Pembentukan Tim Teknis Izin Jalan Khusus dalam Provinsi Jambi.

"Pembentukan tim ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam terkait pembuatan jalan khusus yang nantinya akan digunakan oleh angkutan batubara dalam rangka merealisasikan Perda nomor 13 Tahun 2022. Sejalan dengan tim yang telah dibentuk melakukan pengkajian terhadap jalan khusus ini, Gubernur Jambi mengeluarkan Surat Edaran nomor: SE.1165/DISHUB-3.1/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara di Provinsi Jambi sebagai wujud kepedulian Gubernur Jambi kepada masyarakat yang merasa resah karena padatnya angkutan batubara yang melintasi jalan umum," tutur Sarbaini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: