Urai Kemacetan Akibat Truk Batu Bara, Gubernur Jambi Al Haris Minta Kemenhub Keruk 13 Titik Sungai Batanghari

Urai Kemacetan Akibat Truk Batu Bara, Gubernur Jambi Al Haris Minta Kemenhub Keruk 13 Titik Sungai Batanghari

Gubernur Jambi Al Haris -Ist/jambi-independent -

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Gubernur Jambi, Al Haris terus berusaha untuk mencari solusi terkait antrean truk batu bara di Provinsi Jambi.

Wajar saja, ribuan truk batu bara ini sudah sejak lama membuat macet jalanan. Belum lagi korban jiwa yang diakibatkan.

“Pemerintah Provinsi Jambi sudah meminta Kementerian Perhubungan untuk mengeruk sungai Batanghari di 13 titik, serta jalan khusus batubara dari Dusun Mudo sampai Kilangan, masih menunggu izin AMDAL dari Kementerian Lingkungan Hidup selesai nantinya akan segera dibangun,” kata Al Haris.

Selain itu kata dia, pihaknya bekerja sama dengan Polda Jambi telah memberlakukan pembatasan kendaraan angkutan batu bara, sebanyak 3.500 unit kendaraan. 

BACA JUGA:Hasil Pemeriksaan Psikiater Bocor, Putri Candrawathi Depresi Jelang Sidang Pembunuhan Brigadir J

BACA JUGA:Transformasi BNI Berlanjut Demi Penguatan Kinerja Ekonomi Indonesia

“Kami selaku Pemprov Jambi harus memberikan rasa nyaman kepada masyarakat dan kita melihat ada keluhan dari masyarakat yang luar biasa yaitu terkait kemacetan beberapa titik ruas jalan di Jambi ini, sehingga perlu solusi yang tepat,” kata dia. 

Lanjutnya, Sekda telah mengadakan rapat dengan jajaran Polda Jambi dengan hasil yang telah diputuskan bahwa Pemerintah akan mengurangi jumlah kendaraan yang akan mengangkut batubara, dimana pada tahap awal ini akan di uji coba pengurangan sebanyak 3.500 unit kendaraan.

Lanjutnya, angkutan batu bara sudah bisa beroperasi kembali dengan pembatasan 3.500 unit kendaraan. Kendaraan ini akan dihitung dari mulut-mulut tambang yang berada di Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Tebo.

Kendaraan Batubara ini akan mulai jalan dari mulut tambang Kabupaten Sarolangun pada pukul 20.00 wib, kemudian di mulut tambang Koto Boyo Kabupaten Batanghari mulai jalan pada pukul 24.00 wib, yang mana lalu lintas ini akan diatur sedemikian rupa oleh Polda Jambi.

BACA JUGA:PLN Buka Lowongan Kerja, Cek Disini Ada Banyak Formasi

BACA JUGA:Dandim 0415/Jambi Ajak Mahasiswa Unja Sukseskan TMMD ke-115

Al Haris mengungkapkan Pemprov Jambi akan melakukan pengawalan terkait pembatasan kendaraan angkutan Batubara, nantinya akan ada tim yang menghitung jumlah angkutan batubara yang beroperasi, mulai dari mulut-mulut tambang, Simpang BBC Bulian, Mendalo dan Mestong, dimana ketika angkutan batubara tersebut melebihi kuota yang sudah ditentukan maka kendaraan tersebut akan disuruh putar balik.

“Saya mengintruksikan kepada Dinas Perhubungan Provinsi Jambi untuk mengawal langkah pembatasan kendaraan dan menyiapkan nomor lambung angkutan batubara sehingga ketika ada kendaraan yang melanggar bisa mengatahui identitas perusahaan tersebut,” ungkap Al Haris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: