Cegah KDRT, Perhatikan Ini Sebelum Menikah

Cegah KDRT, Perhatikan Ini Sebelum Menikah

Psikolog klinis Anggiastri Hanantyasari Utami dari Universitas Gadjah Mada mengatakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bisa dicegah-Ilustrasi Foto: Ricardo-

JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID  - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) saat ini sedang hangat dibicarakan.

Nah, KDRT sebenarnya bisa dicegah sejak awal. Tentu sebelum menuju jenjang pernikahan, calon pengantin harus benar benar mengenal sosok dan kepribadian calon pasangannya.

Psikolog klinis Anggiastri Hanantyasari Utami dari Universitas Gadjah Mada mengatakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bisa dicegah.

Caranya sebelum menuju jenjang pernikahan, pasangan harus memahami karakter diri, mengembangkan kematangan emosional, serta mengenali pasangan.

BACA JUGA:Jokowi Wanti Wanti Krisis Finansial Global, Resesi di Depan Mata?

BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Resmi Kirim Surat ke Menteri ESDM Minta Hentikan Operasional Angkutan Batu Bara

"Penting bagi calon pengantin mengetahui secara umum bagaimana hubungan pasangan dengan keluarganya dan bagaimana mereka berinteraksi dalam keluarga," kata Anggiastri, di Jakarta, Selasa 11 Oktober 2022 seperti dikutip dari JPNN.com

sejak awal calon pengantin harus secara tegas menentukan batasan toleransi ketika mereka menghadapi konflik. Sejak awal, misalnya, katakan secara tegas bahwa perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga adalah hal fatal yang tak dapat diterima dalam pernikahan.

Calon pasangan juga harus mengetahui cara interaksi pasangan dengan keluarga.

"Yang berhubungan dengan bagaimana seseorang belajar mengenai cara mereka menyelesaikan masalah, apakah dengan cara yang baik atau melibatkan agresivitas baik verbal maupun fisik," bebernya.

BACA JUGA:Segera Meluncur di Indonesia, Oppo Band 2 Hadir dengan Fitur Terbaru

BACA JUGA:Macet Panjang, Kapolda Jambi Kirim Surat ke Dirjen Minerba Minta Operasional Batu Bara Dihentikan

Anggota Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia itu menambahkan calon pasangan suami istri perlu untuk berdiskusi mengenai hal-hal yang berpotensi memunculkan masalah dalam rumah tangga dan bagaimana mereka akan mengatasinya di kemudian hari.

"Seperti masalah finansial, keromantisan dalam rumah tangga, pengasuhan, dan lain-lain," kata Anggiastri.

Di sisi lain, setiap calon pengantin juga perlu untuk memahami dan menyiapkan dirinya terlebih dahulu di mana individu mampu memahami karakter diri, peka pada kebutuhan-kebutuhan diri, mengembangkan kematangan emosional dan mampu memberdayakan diri.

Psikolog klinis Annisa Prasetyo Ningrum dari Universitas Indonesia mengatakan kekerasan dalam rumah tangga pada umumnya tidak terjadi secara tiba-tiba. KDRT terjadi karena dipicu oleh sesuatu.

BACA JUGA:Cukup Bayar Rp 700 Ribu, Bisa Bawa Pulang Honda

BACA JUGA:Per 12 Oktober 2022, Masa Berlaku Paspor 10 Tahun

Maka, penting bagi calon pasangan suami istri untuk mengidentifikasi situasi atau hal yang berpotensi menjadi sumber konflik dalam rumah tangga, mulai dari kondisi keluarga, karakter, perbedaan sudut pandang hingga masalah finansial.

"Identifikasi situasi yang berpotensi jadi sumber konflik agar bisa menentukan langkah preventif dan hal-hal yang berpotensi konflik tersebut tidak sampai berujung kekerasan," kata anggota Ikatan Psikologi Klinis Jawa Barat itu.

Konseling pranikah dapat dilakukan oleh calon mempelai agar bisa mendapat arahan profesional dalam menentukan langkah preventif.

Selain itu, penting juga untuk membekali diri dengan literasi mengenai UU yang mengatur tentang KDRT agar masing-masing pihak lebih sadar dengan konsekuensi kekerasan di mata hukum.

BACA JUGA:Dilaporkan Lesti Kejora soal KDRT, Rizky Billar Rugi Ratusan Milliar

BACA JUGA:Dalami Konten Prank KDRT, Polisi akan Periksa Kameramen Baim Wong

"Hal ini diharapkan dapat memotivasi calon pasutri untuk berupaya agar tidak sampai menjadi pelaku atau korban KDRT," tegas Annisa. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com