Warga Danau Lamo Tolak Hanya Diberi 50 Hektare Lahan, Kadishut Provinsi Sebut Sudah Kirim Surat ke Kementerian

Warga Danau Lamo Tolak Hanya Diberi 50 Hektare Lahan, Kadishut Provinsi Sebut Sudah Kirim Surat ke Kementerian

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Ahmad Bestari--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Konflik lahan yang melibatkan masyarakat Danau Lamo, Kabupaten Muarojambi dan PT. WKS tak kunjung usai. Terakhir, masyarakat melakukan aksi unjuk rasa menolak rencana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengenai rencana pemberikan 50 hektare lahan kepada masyarakat.

Bukan tanpa sebab masyarakat menolak hal tersebut, karena dari awal ada janji yang menyebutkan bahwa lahan yang akan diberikan kepada masyarakat adalah sebanyak 2.600 hektare.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Ahmad Bestari menyebut sudah menyampaikan penolakan masyarakat tersebut ke Kementerian KLHK.

"Benar, kita sudah sampaikan penolakan masyarakat tersebut, saat surat dari Kementerian keluar kita sudah sampaikan ke masyarakat di sana dan jelas mereka menolak sehingga kemarin melakukan aksi unjuk rasa," katanya saat diwawancarai di ruang kerjanya pada Senin, 3 Oktober 2022.

BACA JUGA:DPR Didesak Buat UU Perlindungan Suporter

BACA JUGA:Regi Datau Diisukan Selingkuh dengan Denise Chariesta, Ayu Dewi Bersikap Begini

Bestari juga mengatakan bahwa 2.600 hektare itu adalah klaim dari masyarakat berdasarkan hasil verifikasi subjek dan objek lahan. Mengenai masalah ini sendiri, pihaknya sudah beberapa kali mengadakan rapat dengan Kementerian.

"Kita sudah beberapa kali mengadakan rapat dengan Kementerian terkait hal ini, mengenai alasan pemberian 50 hektare ini karena kebanyakan lahan tersebut masuk ke dalam lahan lindung gambut yang menuru Peraturan Pemerintah terbaru dilarang untuk digarap," tambahnya.

Saat ini, pihak Dinas Kehutanan tinggal menunggu keputusan dari Kementerian KLHK karena seluruh perizinan dan keputusan terkait hal tersebut adalah wewenang Kementerian.

"Kalau untuk di tingkat Provinsi semuanya sudah selesai, saat ini kami tinggal menunggu keputusan KLHK, harapan kita tentu permasalahan ini dapat segera selesai dan di antara perusahaan dan masyarakat dapat mencapai kata sepakat dalam masalah ini," tutupnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: