Kapolri Siap Hadapi Gugatan Ferdy Sambo ke PTUN

Kapolri Siap Hadapi Gugatan Ferdy Sambo ke PTUN

Sambo gugat Kapolri ke PTUN ini setelah dipecat dari Polri atas kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya beberapa waktu lalu-Foto : Humas Polri-

JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengaku siap menghadapi gugatan yang akan dilayangkan oleh Ferdy Sambo ke PTUN.

"Kami akan melawan gugatan Sambo,” tegas Kapolri.

Pernyataan Kapolri ini menjawab rencana Ferdy Sambo yang akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap melawan.

Rencana Sambo gugat Polri ke PTUN ini setelah dipecat dari kepolisian atas kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Menko Airlangga Ungkap Pemerintah Terus Dorong Nilai Tambah di Sektor Industri Otomotif

BACA JUGA:Ditahan di Rutan Mabes Polri, Putri Candrawathi Dapat Perlakuan Khusus? Ini Jawaban Kapolri

Kabar ini muncul dari sinyal tim Kuasa Hukum FS, Rasamala Aritonan atas keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang ditujukan pada kliennya.

Putusan pemberhentian tersebut keluar setelah Ferdy Sambo terbukti melakukan perbuatan tercela pada kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Tentunya kita ikuti saja, karena memang yang jelas Polri akan mengawal," ujar Jenderal Sigit kepada wartawan disela perayaan hari Kesaktian Pancasila, Sabtu 1 Oktober 2022.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo resmi dipecat setelah pengajuan banding nya di Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) ditolak oleh tim hakim.

BACA JUGA:Ancaman Baru di Era Digital, Najwa Shihab : Kill The Messenger

BACA JUGA:Telkomsel Buka Peluang Akselerasi Startup Digital melalui Ekosistem Aset dan Jejaring Perusahaan

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, seluruh hakim sepakat untuk menolak banding dari Ferdy Sambo yang terbukti sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J.

"Keputusan tadi sudah disebutkan oleh pak ketua sidang banding, perbuatan tersebut adalah perbuatan tercela dan menguatkan. Maka kemudian dengan tidak hormat Irjen FS diberhentikan dari kepolisian," jelas Irjen Dedi, Senin 19 September 2022 kemarin.

Bahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga kembali menegaskan bahwa surat putusan PTDH juga sudah ditandatangani oleh pihak istana negara.

“Kita sudah mengirimkan surat PTDH, dan barusan informasi keputusan PTDH dari istana sudah dikeluarkan, oleh karena itu status FS secara resmi saat ini sudah tidak menjadi anggota Polri,” tegas Kapolri, Jumat 30 September 2022.

BACA JUGA:Wartawan Peduli Pendidikan Itu Berpulang, Selamat Jalan Bung Hermansjah

BACA JUGA:Hebat, Atlet Perbakin Jambi Raih 2 Emas 1 Perak pada Kejurnas Haornas di Senayan

Selain itu sebelumnya Kapolri juga mengumumkan bahwa istri Sambo, Putri Candrawathi resmi ditahan di Rutan Mabes Polri mulai Jumat  30 September 2022.

Penahanan ini seiring dengan wajib lapor yang dilakukan oleh Putri Candrawathi jalani ke Bareskrim Polri.

Kapolri menjelaskan bahwa setelah melakukan pemeriksaan kesehatan dan mental, diketahui bahwa PC dalam kondisi sehat dan pihaknya memutuskan untuk melakukan penahanan.

Sedangkan dengan persiapan persidangan Ferdy Sambo, pihak Jaksa Agung telah menyiapkan 30 Jaksa untuk menangani kasus ini.

BACA JUGA:Duh, Indonesia Masuk dalam 100 Negara Paling Miskin di Dunia

BACA JUGA:Hebat, Atlet Perbakin Jambi Raih 2 Emas 1 Perak pada Kejurnas Haornas di Senayan

“Dalam menangani kasus pembunuhan Ferdy Sambo kami telah menyiapkan 30 Jaksa untuk menangani kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo ini,” terang Burhanuddin.

Piihak kejaksaan juga mengungkapkan bahwa dua berkas perkara tindak pidana mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambodapat digabungkan menjadi satu dakwaan. (M. Ichsan/disway.id)

Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul sambo gugat polri ke ptun setelah dipecat kapolri akan kami hadapi


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id