Jaksa Agung Siapkan 30 Jaksa Hadapi Kasus Ferdy Sambo
Jaksa Agung anggap kasus Sambo biasa tapi telah menyiapkan 30 Jaksa untuk menangani kasus ini, berbagai pihak masih menunggu penahanan Putri Cancrawathi-Tangkapan layar Polri Tv--
Menurut Kejaksaan Agung bekas Sambo cs telah lengkap atau dengan status P21 dan segera disidangkan.
Fadil Zumhana selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung menjelaskan bahwa baik persyaratan formil dan materiil kasus Ferdy Sambo telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP.
BACA JUGA:Harga Emas Hari Ini Mulai Menanjak Naik
BACA JUGA:Simak Manfaat Makan 2 Buah Alpukat dalam Seminggu
Dengan demikian Ferdy Sambo dan tersangka lain telah siap untuk memasuki persidanagan,” ungkap Fadil.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengungkapkan bahwa Sambo cs minggu depan jadi tahanan Kejagung, namun belum dipastikan apakah Putri Candrawathi juga akan ikut ditahan.
Dengan demikian 5 tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J antara lain Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf serta Putri Candrawathi akan mendekam dalam tahanan Kejagung.
Kejagung mengungkapkan bahwa seluruh berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice telah dinyatakan lengkap.
BACA JUGA:Praktisi Hukum Tantang Kejagung Tahan Putri Candrawathi
Irjen Pol Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri mengatakan bahwa pihak kepolisian akan segera melakukan pelimpahan tahap dua.
Dalam pelimpahan tahap dua, kelopisian akan menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke pihak Kejagung yang direncanakan pada Senin 3 Oktober 2022. (Reza Permana/disway.id)
Artikel ini juga tayang di disway.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id