UU Perlindungan Data Pribadi Disahkan, Apa Saja Isinya? Simak di Sini

UU Perlindungan Data Pribadi Disahkan, Apa Saja Isinya? Simak di Sini

Ilustrasi data pribadi-Pixabay -Pixabay.com

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Undang-undang perlindungan data pribadi (PDP) telah disahkan pada Selasa, 20 September 2022 lalu oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Anggota Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno, mengatakan UU PDP tersebut berisikan bagaimana pengamanan data pribadi masyarakat, lalu pengawasan terhadap data masyarakat. 

"Terkait data pribadi yang akan Terlindungi dengan baik, terus ada saksi, pengelolaan data, diawasi dengan siapa dan itu hal yang utamanya," katanya mengutip disway.id.

UU PDP tersebut terdiri dari 16 Bab dan 76 ayat yang ada di dalamnya usai diajukan sebagai RUU beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Dalam Hitungan Hari Ferdy Sambo akan Bebas 

BACA JUGA:Turnamen Badminton PBKAHMI-Jambi Independent Resmi Dibuka

"Yang penting itu lebih pada pengamanan data dan juga tanggung jawab wali data siapa juga dari pemerintah yang menjadi pengampu datanya," tambahnya.

Adanya UU tersebut disebut untuk menghindari dan mencegah pencurian data masyarakat.

"Sistem pengawasan itu harus diatur melalui undang-undang. Karena mencegah tindakan pidana-pidana khususnya berkaitan dengan pencurian dewan," ucapnya.

Menurutnya, diperlukannya UU tersebut mengamankan data masyarakat di tengah perkembangan digitalisasi ekonomi saat ini.

BACA JUGA:Komisi Yudisial Dukung KPK Bersih-Bersih Sektor Peradilan 

BACA JUGA:Penerbangan Kuala Lumpur-Aceh Kembali Dibuka 3 Oktober 2022, Disbudpar : Momentum Kebangkitan Pariwisata

"Jadi kita berfikir digitalisasi Indonesia, dunia bahkan. Jadi, perkembangan ekonomi digital semakin maju dan juga data yang tersebar banyak, jadi harus ada sistem Pengawasan yang kuat," ungkapnya.

Selanjutnya, aturan turunan atau teknis terkait UU PDP akan segera disahkan untuk keberlangsungan aturan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id