Penahanan Putri Candrawathi Ditangguhkan, Kapolri Tegaskan Aturan Penahanan Bagi Terpidana Wanita 'Khusus'
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.-Foto: -Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-Disway.id-
"Sehingga kemudian tidak menjadi masalah yang selalu dibanding-bandingkan khususnya di proses kepolisian," katanya.
Alasan Putri Candrawathi Tak Ditahan
Sudah dua kali Putri Candrawathi diperiksa sebagai tersangka, namun juga belum dilakukan penahanan. Kenapa?
BACA JUGA:Tunjangan Guru Madrasah Non ASN Segera Cair, Ini Kriteria Penerima
BACA JUGA:Kompor Politik
Putri Candrawathi terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di ruma dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Putri ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Pada Rabu 31 Agustus 2022 kemarin, Tim Khusus (Timsus) sebagai penyidik telah melakukan pemeriksaan kedua terhadap Putri Candrawathi.
Kendati begitu, istri Ferdy Sambo itu juga belum ditahan, dan akhirnya pulang setelah dikonfrontir Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Bripka RR.
BACA JUGA:Siapa Membunuh Putri (18) - Judi dan Jatah
BACA JUGA:Jelang Porwanas XIII Jatim, Ini yang Dilakukan Siwo PWI Provinsi Jambi
Kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, kuasa hukum Putri yang meminta agar penahanan kliennya ditangguhkan.
"Tadi malem ibu PC telah dilaksanakan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan," ujar Komjen Agung.
Katanya, alasan penyidik urung melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi karena tiga alasan.
"Penyidik masih mempertimbangkan pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id