Tunjangan Guru Madrasah Non ASN Segera Cair, Ini Kriteria Penerima
Tunjangan guru madrasah segera cair-Dok-Jambi-independent.co.id
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Guru madrasah bukan PNS berhak mendapatkan tunjangan insentif.
Saat ini Kementerian Agama (Kemenag) tengah memproses pencairan tunjangan tersebut.
Insentif tersebut diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain mengatakan, Kemenag masih memproses pencairan tersebut. Terutama terkait pembuatan rekening bank.
BACA JUGA:Kompor Politik
BACA JUGA:Tesla akan Produksi Robot Pertamanya, Elon Musk Nilai Lebih Menguntungkan Dibanding Mobil
"Pemerintah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif untuk guru madrasah yang masih berstatus non sertifikasi," ujarnya.
“ Kami sudah alokasikan untuk sekitar 210 ribu guru madrasah. Saat ini pencairan masih terus berproses, utamanya terkait pembuatan rekening bank,"kata Zain dikutip dari laman resmi kemenag.go.id, Selasa, 20 September 2022.
Besaran insentif sebesar Rp250ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
"Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit, sehingga ketika semua rekening guru ini sudah siap, Bank Penyalur akan segera transfer insentif guru madrasah bukan PNS,” sambungnya.
BACA JUGA:Konversi LPG 3 Kilogram ke Kompor Listrik Dimulai
BACA JUGA:Waspada Penipuan Lowongan Pekerjaan di Pegadaian
Untuk pencairannya akan dirapel satu tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat November 2022. Para penerima akan mendapat Rp 3 juta dipotong pajak sesuai ketentuan.
Insentif ini, kata Zain, merupakan bentuk rekognisi negara kepada guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa.
Dia berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.
“Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” tuturnya.
BACA JUGA:Wujudkan Data Tunggal, BPS Muaro Jambi Gelar Sosialisasi Bersama Forkopimda dan para Kepala Desa
BACA JUGA:Siapa Membunuh Putri (18) - Judi dan Jatah
Zain menyebut lantaran keterbatasan anggaran insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.
Adapun kriterianya sebagai berikut:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)
2. Belum lulus sertifikasi
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama
BACA JUGA:Jelang Porwanas XIII Jatim, Ini yang Dilakukan Siwo PWI Provinsi Jambi
BACA JUGA:Film Miracle In Cell No 7 Tembus 3 Juta Lebih Penonton dalam 11 Hari
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus.
Dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi
6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
9. Belum usia pensiun (60 tahun). Insentif akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah
BACA JUGA:Dinilai Lecehkan Profesi Guru dan Dosen, RUU Sisdiknas Bikin Gaduh
BACA JUGA:Ratusan Hektare Lahan Pertanian di Sarolangun Kini Jadi Lokasi PETI
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif
"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," pungkasnya. (Derry Sutardi/disway.id)
Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul kriteria guru madrasah non pns yang berhak terima tunjangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id