Siap-Siap, Sudah 2 Tahun Mangkir Bayar Pajak Kendaraan jadi Barang Bodong

Siap-Siap, Sudah 2 Tahun Mangkir Bayar Pajak Kendaraan  jadi Barang Bodong

Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Djoni Widodo belum lama ini-Foto: Edi Suryansyah-JPNN.com

MATARAM, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut, siap-siap akan dijadikan sebagai kendaraan bodong. 

Hal itu diungkapkan Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Djoni Widodo belum lama ini. 

Menurut Djoni, kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut akan dihapus dari data kendaraan resmi. 

 menyebut upaya itu dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

BACA JUGA:Vivo Indonesia Meluncurkan HP Terbaru, Punya Ram Besar

BACA JUGA:Fadli Zon Sindir Menkominfo : Menteri saja Ganti Nomor AS gimana Rakyat Percaya?

Selain itu, Djoni juga menegaskan aturan tersebut untuk mendukung pemerintah dalam melakukan pembangunan dari penerimaan pajak. 

"Ini juga untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas," ungkap Kombes Pol Djoni Widodo kepada Jpnn NTB seperti dikutip dari JPNN.com

Baginya, aturan tersebut sudah termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Secara teknis, kata Djoni, jika pemilik kendaraan dengan STNK yang sudah mati dan tidak membayar pajak, maka akan diberikan surat peringatan (SP) selama tiga kali. 

BACA JUGA:Merasa Tak Mendapat Keadilan, Jessica Iskandar Mendatangi Divpropam Mabes Polri

BACA JUGA:Soal Penutupan Penanaman Bibit Sawit di Bibir Pantai Sadu, Kadus I Desa Sungai Sayang Bilang Begini


Akan tetapi jika tidak menggubris rangkaian peringatan yang diberikan tersebut, barulah kemudian data STNK dihapus.

"Datanya dihapus. Bukan disita (kendaraannya) dan akan dianggap bodong," ucap Djoni menegaskan.

Surat peringatan tersebut akan dikirimkan ke pemilik kendaraan melalui surat manual maupun elektronik.

"Tentu ini inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi ke masyarakat," sebut Djoni.

BACA JUGA:Harga Minyak Dunia Turun Lagi, Sri Mulyani tetap Ngoto Menaikkan Harga BBM

BACA JUGA:Salah Sebut Sila ke-4 Pancasila, Ketua DPRD Lumajang Resmi Mengundurkan Diri
Djoni juga menyampaikan aturan tersebut akan dimulai pada awal 2023. Dan saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi terhadap masyarakat. 

"Kemungkinan awal tahun akan dimulai," pungkas Djoni.*

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com