Ragam Warna Pelat Kendaraan di Indonesia dan Artinya
Ilustrasi. Plat R adalah salah satu plat nomor kendaraan yang dipakai di Provinsi Jawa Tengah.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Setiap kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki Tanda Nomor kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang biasa kita kenal sebagai pelat nomor.
Uniknya, pelat nomor kendaraan di Indonesia memiliki warna yang berbeda-beda, dan setiap warna punya arti serta fungsi tertentu. Warna ini tidak hanya sekadar pembeda, tetapi juga menunjukkan status kepemilikan serta peruntukan kendaraan tersebut.
Lalu, apa saja warna pelat kendaraan di Indonesia dan apa artinya? Yuk, simak penjelasannya!
BACA JUGA:Segudang Keuntungan Motor Listrik, Pajaknya Gak Sampai Rp50 Ribu!
1. Pelat Hitam Tulisan Putih
Ini adalah jenis pelat yang paling umum ditemui. Pelat hitam dengan huruf dan angka putih digunakan untuk kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat.
2. Pelat Kuning Tulisan Hitam
Pelat ini digunakan untuk kendaraan umum seperti angkot, bus, taksi, hingga kendaraan logistik. Warna kuning menandakan kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut penumpang atau barang dengan tujuan komersial.
3. Pelat Putih Tulisan Hitam
Mulai 2022, pelat putih dengan huruf dan angka hitam resmi digunakan untuk kendaraan pribadi baru, menggantikan pelat hitam. Tujuannya adalah mempermudah sistem tilang elektronik (ETLE) agar kamera bisa mendeteksi nomor lebih jelas.
BACA JUGA:Ini Daftar Pemenang Chessnation 2025, yang Diikuti Ribuan Peserta dari Seluruh Indonesia
4. Pelat Merah Tulisan Putih
Pelat merah digunakan untuk kendaraan dinas pemerintah. Kendaraan ini biasanya dipakai oleh instansi pemerintahan, sehingga mudah dikenali di jalan.
5. Pelat Hijau Tulisan Putih
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




