Ini Tersangka dan Anggota Polri yang Dipecat dalam Kasus Ferdy Sambo

Ini Tersangka dan Anggota Polri yang Dipecat dalam Kasus Ferdy Sambo

Ilustrasi: Dittipidsiber Bareskrim Polri periksa Ferdy Sambo terkait upaya Obstruction of Justice Hari Ini di Mako Brimob. Kasus ini pun diduga menyeret tiga Kapolda-Syaiful Amri-Disway.id

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID  - Kasus pembunuhan Brigadir J yang menjadi tersangkanya adalah Ferdy Sambo memberikan efek yang luas. Terutama di intern Polri.

Bahkan hingga saat ini sudah banyak anggota Polri yang diminta keterangan, diberi sanksi bahkan dipecat.

Terbaru, Polri memberhentikan anggotanya karena terlibat kasus mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yakni AKBP Jerry Raymond Siagian.

Jerry Raymond Siagian diberhentikan secara tidak hormat (PDTH) lewat sidang etik.

BACA JUGA:Penyerahan Bantuan Program Sosial oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia Dody Budi Waluyo

BACA JUGA:Siapa Membunuh Putri (9) - Si Sopir Presiden

Selain Jerry Raymond Siagian, sidang etik pun telah memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat sejumlah anggotanya. berikut ini datanya.  

1. Kompol Chuk Putranto

Kompol Chuck Putranto ditetapkan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus Brigadir J. Sidang dilakukan pada Kamis 1 September 2022. Hasilnya, Chuck dijatuhi sanksi PTDH.

Ada dua sanksi yang dijatuhkan terhadap Chuck. Sanksi pertama yakni sanksi etika dan kedua ialah sanksi administrasi.

Sanksi pertama administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari, dari 5 sampai 29 Agustus 2022. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," sambungnya.

BACA JUGA:Geng Motor Jambi Masih Berkeliaran, 15 Orang Ditangkap

BACA JUGA:Hadapi Tekanan Inflasi, Wali Kota Jambi Syarif Fasha Siapkan Rencana Kontingensi

2. Kompol Baiquni Wibowo

Kompol Baiquni Wibowo telah rampung pada dalam sidang etik Jumat 2 September 2022 juga diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri.

Kompol Baiquni dinilai telah melakukan perbuatan tercela. Sanksinya ditempatkan di tempat khusus dan sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari, di patusnya di provos.

3. Kombes Agus Nurpatria

Kombes Agus Nurpatria ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Ia disebut membuat permufakatan dalam melakukan penghalangan penyidikan ini.

Ini dibuktikan dari proses persidangan kode etik yang berlangsung dari Selasa 6 September 2022. Kombes Agus berperan dalam perusakan CCTV serta tidak profesional dalam melaksanakan olah TKP.

BACA JUGA:Makna Penyalaan Obor Tri Prasetya di HUT RRI ke-77

BACA JUGA:Geng Motor Jambi Masih Berkeliaran, 15 Orang Ditangkap

Namun Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran bersama kapolda Jawa Timur dan Kapolda Medan, sejauh ini masih aman.

Tapi beredar kabar bahwa mereka ada dalam barisan Ferdy Sambo juga terus mencuat.

Jejak digital percakapan antara Ferdy Sambo dengan Fadil Imran pun menjadi daya dukung bagi Bareskrim untuk lebih dalam mengungkap bukti-bukti ‘drama’ Duren Tiga, Jumat 8 Juli 2022 itu.

Diketahui, Ferdy Sambo disebut sebagai otak pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

BACA JUGA:Jonathan Frizzy Bocorkan Hubungannya dengan Ririn Dwi Ariyanti

BACA JUGA:Ini Jadwal Pemakaman Ratu Elizabeth II

Tak hanya itu, Sambo pun menyusun pembunuhan hingga skenario pasca pembunuhan yang melibatkan oknum-oknum polisi.

Di kasus ini, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. 

Selain Ferdy Sambo, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf. Ferdy sambo pun telah disanksi etik dengan diberhentikan secara tidak hormat.

Irwasum Polri Irjen Pol Agung Budi Maryoto menegaskan para penyidik terus mendalami keterlibatan Fadil Imran dalam kasus rekayasa pembunuhan Brigadir Yosua di Duren Tiga, Jumat 8 Juli 2022.

BACA JUGA:Tampil di FLAVS, Shanty Menangis...

BACA JUGA:Tarif Ojol Sudah Naik, Ini Daftarnya

Saat itu, Sambo memberitahu Fadil ada peristiwa baku tembak antar dua ajudannya itu Brigadir Yosua dan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Brigadir J tewas di tempat.

Jika benar adanya fakta-fakta Fadil Imran dkk ikut menyukseskan misi Ferdy Sambo, maka tidak menutup kemungkinan nasibnya sama dengan anggota korps Bhayangkara lainnya yang telah diberhentikan dengan tidak hormat.  (Syaiful Amri/disway.id)

Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul efek duren tiga terus meluas berikut ini tersangka dan anggota polri yang dipecat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id