Penerapan Unsur Kerugian Negara dan Perekonomian Secara Simultan, dalam Kasus Duta Palma Group
Kapuspenkum Kejaksaan RI Dr Ketut Sumedana--
Hal ini juga terkait dengan kepentingan Negara tersebut, maka dengan demikian baik itu unsur kerugian Negara maupun perekonomian Negara sama-sama mengakibatkan kerugian secara riil dan aktual, titik sentralnya kerugian hanya dalam lingkup Negara sedangkan perekonomian sudah lingkup multidimensi sosial, ekonomi masyarakat luas. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: