Komnas HAM Sebut Ada Dugaan Kekerasan Seksual pada Nyonya Sambo, Jerry: Jangan Membelokkan Hasil Penyelidikan
Ilustrasi: Putri Candrawathi dan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.-Syaiful Amri/Disway.id-disway.id
Seperti diketahui Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, bersama dengan tiga tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. *
Artikel ini juga tayang di disway.id, dengan judul Komnas HAM ‘Jualan’ Narasi Pelecehan Seksual Nyonya Sambo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id