Kesalahan dan Pertanggungjawaban

Kesalahan dan Pertanggungjawaban

Musri Nauli--

Oleh: Musri Nauli

Di dalam ranah Ilmu Hukum Pidana, teori kesalahan dan pertanggungjawaban merupakan persoalan dan polemik yang berkepanjangan.

Sebagian ahli hukum menganggap antara kesalahan dan pertanggungjawaban, adalah satu kesatuan yang utuh.

Hanya orang yang dianggap melakukan kesalahan, maka dapat dimintakan pertanggungjawaban.
Mekanisme ini sering terjadi dalam praktek peradilan. Terutama di berbagai putusan. Baik di putusan Pengadilan Negeri, hingga ke Mahkamah Agung.

BACA JUGA:Airlangga Hartarto Terima Komunike Urban20 G20

BACA JUGA:Kota Jambi Kembali Raih Penghargaan dari Menteri Perdagangan RI

Namun sebagian lagi berpandangan berbeda. Antara kesalahan dan pertanggungjawaban, adalah dimensi yang terpisah antara satu dengan yang lain.

Atau dengan kata lain. Walaupun unsur setiap pasal yang dikenakan, kemudian terbukti dan seseorang dinyatakan bersalah, namun belum tentu dapat dimintakan pertanggungjawaban.

Didalam KUHP sendiri, adanya alasan menghilangkan sifat tindak pidana (Straf-uitsluitings-gronden)  atau wederrchtelijkheid atau onrechtmatigheid dan memaafkan si pelaku (feit d’xcuse).  Biasa juga disebutkan sebagai alasan pembenar dan alasan pemaaf.

Lihatlah di dalam pasal 44 (orang gila), pasal 45 KUHP anak di bawah umur agar dikembalikan kepada orang tuanya, Pasal 48 KUHP (keterpaksaan/overmacht), Pasal  49 ayat (1) KUHP mempertahankan dirinya atau orang lain (noodweer) dan 50 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) KUHP (orang yang menjalankan perintah undang-undang/perintah jabatan).

BACA JUGA:Wow Keren... Farel Prayoga ke Sekolah Pakai Jet Pribadi, Bikin Geger

BACA JUGA:Begini Kronologis Laka Maut Libatkan Angkutan Batu Bara di Tempino Jambi, Ternyata

Sehingga walaupun kemudian seseorang kemudian dinyatakan bersalah memenuhi unsur pasal yang dituduhkan, namun apabila adanya alasan menghilangkan sifat tindak pidana (straf-uitsluitings-gronden)  atau wederrchtelijkheid atau onrechtmatigheid dan memaafkan si pelaku (feit d’xcuse).

Sehingga terhadap terdakwa, dapat dinyatakan bebas ataupun lepas demi hukum. Demikianlah mekanisme hukum pidana bekerja.

Advokat. Tinggal di Jambi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: