Kota Jambi Kembali Raih Penghargaan dari Menteri Perdagangan RI

Kota Jambi Kembali Raih Penghargaan dari Menteri Perdagangan RI

Kota Jambi Daerah Peduli Perlindungan Konsumen -Biro Humas Kemendag-

SAMARINDA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID Rentetan prestasi dan apresiasi terus menghampiri Kota JAMBI.

Setelah meraih penghargaan Apresiasi Peningkatan Layanan Kekayaan Intelektual oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, kali ini Kementerian Perdagangan Republik Indonesia turut menganugerahkan penghargaan Pasar Tertib Ukur Tahun 2021.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Perdagangan RI, Dr. (HC) Zulkifli Hasan, di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu 31 Agustus 2022.

Mewakili Wali Kota Jambi menerima secara langsung penghargaan tersebut, Kepala Disperindag Kota Jambi, Yon Heri.

Turut mendampingi Menteri Perdagangan, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono.

Penghargaan perlindungan konsumen merupakan bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah yang mendukung upaya perlindungan konsumen di wilayahnya masing-masing.

Terdapat 6 provinsi di Indonesia yang meraih penghargaan ini, di antaranya Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Bali, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Kalimantan Barat.

Kota Jambi sebagai satu-satunya daerah di Provinsi Jambi yang mewakili Jambi mendapatkan penghargaan tersebut.

Penghargaan Pasar Tertib Ukur diberikan kepada Pemkot Jambi atas prestasi dalam melaksanakan verifikasi atau tera kepada alat-alat ukur, timbang, takar dan perlengkapannya (UTTP) di seluruh pasar rakyat dalam Kota Jambi.

Verifikasi atas UTTP ini berguna untuk memastikan bahwa UTTP yang digunakan pedagang dalam keadaan standar, sehingga tidak merugikan kepada konsumen yang berbelanja.

Pemerintah Kota Jambi dinilai menunjukkan komitmen yang tinggi untuk melaksanakan tera, sebagai salah satu wujud dari perlindungan terhadap konsumen, serta upaya meningkatkan kualitas keberadaan pasar rakyat di Kota Jambi.

Selain itu, dalam penyelenggaraan kegiatan tera, Pemkot Jambi didukung dengan keberadaan UPTD Metrologi Legal Dinas Perindag yang dilengkapi dengan laboratorium dan peralatan pengujian serta tenaga fungsional penera.

Saat ini ruang lingkup kegiatan tera oleh Pemkot Jambi tidak hanya terbatas didalam Kota Jambi, bahkan melayani beberapa objek tera diluar Kota Jambi, seperti Muaro Jambi, Batang Hari, Tanjab Barat dan Tanjabtim serta Kota Sungai Penuh.

Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan salam sambutannya, mengapresiasi kinerja daerah yang memiliki komitmen tinggi dalam upaya perlindungan konsumen di daerahnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: