DPR Usul Bentuk Pansus Lintas Komisi terkait Penghapusan Tenaga Honorer 

DPR Usul Bentuk Pansus Lintas Komisi terkait Penghapusan Tenaga Honorer 

Terkait penghapusan honorer, DPR minta dibentuk pansus-Foto : dok-Jpnn.com

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menilai, penghapusan tenaga honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai sektor, akan menyebabkan pelayanan publik terganggu jika tidak dirumuskan dengan baik.

“Kebijakan ini berimplikasi sangat luas bagi proses pelayanan publik. Walaupun kebijakan ini maksudnya baik, tapi kalau dilaksanakan tidak tepat akan melumpuhkan proses pelayanan publik, meningkatkan angka pengangguran dan menimbulkan permasalahan lainnya,” kata Melki.

 Penghapusan tenaga non-ASN atau honorer di daerah maupun pusat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Managemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),

Dimana tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK.

BACA JUGA:Dosen Unja yang Jadi Korban Kecelakaan di Simpang Rimbo, Sempat Terseret Tronton

BACA JUGA:Korban Kecelakaan di Simpang Rimbo Ternyata Dosen Unja, Begini Kronologinya

Untuk itu, menurut Melki, kebijakan pengahapusan tenaga non-ASN perlu dirumuskan dengan tepat dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan. 

Komisi IX DPR RI mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) lintas Komisi di DPR RI agar kebijakan bisa dilakukan dengan baik ketika akan diimplementasikan. 

“Kami menilai perlu percepatan dalam penuntasan program seleksi tenaga honorer menjadi PPPK agar ada kepastian nasib dari tenaga honorer yang selama ini terkatung-katung karena ketidakpastian langkah pemerintah. Maka kami mendorong pembentukan Panitia Khusus lintas Komisi di DPR RI,” kata Melki, dikutip Minggu 28 Agustus 2022.  

Melki meminta kerja sama semua pihak, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk memaksimalkan pengangkatan tenaga kesehatan non-PNS menjadi PNS atau PPPK tahun 2022 melalui proses verifikasi dan validasi data.

BACA JUGA:Temuan Transaksi Mencurigakan dari Rekening Brigadir J, PPATK Blokir Rekening Ferdy Sambo?

BACA JUGA:Ini Update Harga Emas Minggu 28 Agustus 2022 di Pegadaian

Dan mengambil kebijakan afirmasi dalam proses seleksi PPPK, dengan memasukkan faktor beban kerja, lama masa kerja, dan pengalaman kerja calon PPPK. 

Serta, lanjut Melki, memastikan ketersediaan anggaran, baik yang bersumber dari APBN dan APBD. 

“Kami berkomitmen agar persoalaan tenaga honorer  segera dituntaskan, sehingga mereka mendapatkan kepastian jaminan kesejahteraan dari negara,” pungkasnya. (Khanif Lutfi/fin.co.id)

Artikel ini juga tayang di fin.co.id
Dengan judul Penghapusan Tenaga Honorer atau non ASN DPR Usul Buat Pansus Lintas Komisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id