Oknum Brimob Bentak Wartawan saat Sidang Etik Ferdy Sambo, Mabes Polri Sampaikan Permohonan Maaf
Perwira Brimob yang membentak wartawan yang meliput sidang etik Ferdy [email protected]
BACA JUGA:Bajak Laut Beraksi di Perairan Tanjab Timur, 5 Orang Nelayan Tradisional Menjadi Korban
Dalam siaran langsung tersebut, suara bentak anggota Brimob itu terdengar cukup jelas.
Di samping Ahmad Dofiri, juga terlihat sejumlah hakim anggota. Yaitu Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono, Gubernur STIK Soejoed Binwahjoe dan Irjen Pol Rudolf.
Ada pun sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo berlangsung selama 18 jam.
Ferdy Sambo dijatuhkan sankasi berupa pemberhentian dengan tidak hormat alias pemecatan dari anggota Polri. (Afdal Namakule/FIN.co.id)
Artikel ini juga tayang di FIN.co.id, dengan judul Mabes Polri Minta Maaf Atas Tindakan Oknum Brimob yang Bentak Wartawan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co .id