Motif Pembunuhan Brigadir J Karena Perselingkuhan? Simak Penjelasan Terbaru Kapolri
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo -Humas Polri-twitter--
Hal ini diungkapkan oleh Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto.
“Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan,” Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.
PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.
Terkait nasib Irjen Pol Ferdy Sambo ini, dikabarkan Propam Polri akan segera menggelar sidang kode etik.
BACA JUGA:Warga Kuala Jambi Ditangkap Polres Tanjab Timur Gara-gara Bawa Sabu
BACA JUGA:Ini Dosa Kombes Budhi Herdi di Kasus Brigadir J Menurut Kapolri
Menurut informasi, sidang kode etik Polri terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo rencananya akan digelar pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Dari sidang tersebut kemungkinan nasib Irjen Pol Ferdy Sambo akan terjawab.
Agenda sidang kode etik yang akan segera dilaksanakan ini dibenarkan oleh Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo.
"Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divisi Hukum," katanya, Selasa, 23 Agustus 2022.
BACA JUGA:Menegangkan, Lift Yang Ditumpangi Eko Patrio Anjlok
BACA JUGA:Ini Kata Wamen Ketenagakerjaan RI untuk Millennial Jambi di Seminar Merah Putih
Dedi menjelaskan, informasi yang diperoleh sidang tersebut rencanannya akan digelar lusa.
"Infonya kemungkinan Kamis," terangnya.
Artikel ini juga tayang di Disway.id, dengan judul Kapolri Bocorkan Motif Pembunuhan Brigadir J: Perselingkuhan Atau...
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id