Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Sudah Keluar, Terungkap Ada 4 Luka Tembakan Tembus Keluar

Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Sudah Keluar, Terungkap Ada 4 Luka Tembakan Tembus Keluar

Hasil autopsi ulang Brigadir J sudah keluar dan ternyata ada 4 luka tembakan tembus keluar. Foto : ist--

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Tim kedokteran forensik independen akhirnya membeberkan hasil autopsi ulang Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
 
Ketua Tim Dokter Forensik, dr Ade Firmansyah di Mabes Polri, Jakarta, Senin 22 Agustus 2022 menjelaskan mengenai hasil autopsi yang dilaksanakan  empat pekan atau satu bulan yang lalu.
 
Dari hasil autopsi terungkap bahwa tidak ada luka-luka kekerasan pada tubuh Brigadir J. Yang ada luka akibat tembakan senjata api.
 
Hal ini dipastikan oleh dr. Ade Firmansyah, ketua kedokteran forensik independen yang dibentuk saat ekshumasi jasad Brigadir J di Muaro Jambi.
 
 
 
"Saya bisa yakinkan sesuai dengan hasil pemeriksaan kami baik saat melakukan autopsi, pemeriksaan penunjang dengan pencahayaan dan mikroskopik bahwa tidak ada luka-luka di tubuhnya selain luka akibat kekerasan senjata api," katanya.
 
"Tidak ada tanda kekerasan selain kekerasan senjata api pada tubuh korban," tambahnya
 
Ia menjelaskan luka tembakan pada tubuh Brigadir J total ada 5 luka tembakan dengan 4 luka tembak keluar.
 
"Dari luka-luka yang ada. Ada lima luka tembak masuk, empat luka tembak keluar," terang dr Ade.
 
Ia menerangkan, luka tembakan yang membuat Brigadir J tewas adalah adanya tembakan di kepala korban. Katanya, ini adalah luka paling fatal.
 
"Ada dua luka yang fatal tentunya, ada dua luka fatal yaitu luka di daerah dada dan kepala," sambung dr. Ade.
 
Seperti diketahui, Brigadir J tewas usai ditembak oleh Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
 
 
 
Ferdy Sambo sendiri mengaku bahwa dialah dalang atau otak pembunuhan Brigadir J, yang disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR, Kuat Ma'rur.
 
Selain itu, sang istri, Putri Candrawathi juga disebut terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
 
Sehingga, kini kelima tersangka pembunuhan Brigadir J; Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf disangkakan dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
 
Kelima tersangka pembunuhan Brigadir J diancam maksimal hukuman mati. (viz)
 
 
Artikel ini juga tayang di disway.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id