Heboh Konsorsium 303 dan Kaisar Sambo, Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan
jambi-independent.co.id|
Editor:
Surya Elviza|
Minggu 21-08-2022,18:09 WIB
Presiden Jokowi diminta turun tangan terkait heboh konsorsium 303 dan Kaisar Sambo. Foto : ist--
JAKARTA,
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -Heboh mengenai konsorsium 303 dan kaisar Sambo, banyak pihak yang meminta hal ini diusut tuntas. Bakan Presiden Joko Widodo juga diminta untuk turun tangan menyelesaikan masalah ini.
Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam pun ikut buka suara terkait hebohnya penyebaran skema Kaisar Sambo dan Konsorsium 303.
Dikatakan Anam bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Hal ini harus disikapi serius oleh Presiden karena skema yang menyebar tersebut memuat nama sejumlah perwira Polri itu.
Menurut Anam, kemunculan skema di tengah penanganan kasus kematian Brigadir J membuat Polri harus segera berbenah untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Anam menyebut Jokowi mesti memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penanganan masalah tersebut agar tidak berlarut-larut.
"Presiden Jokowi mestinya melakukan pemanggilan terhadap Kapolri dan menanyakan kebenaran terkait skema yang beredar di publik," katanya Minggu 21 Agustus 2022.
"Jangan sampai justru makin berlarut-larut dan makin merugikan institusi Polri yang belakangan menjadi sorotan publik," sambung Anam.
"Bukan tidak mungkin Jokowi akan mengambil alih dengan menempatkan Polri berada di bawah kementerian yang ada," ujar pria yang juga pakar hukum tata negara Universitas Indonesia itu.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyebaran skema itu tengah didalami oleh Bareskrim Polri.
Penyebar skema judi online Ferdy Sambo dkk) Nanti biar didalami sama Dittipidsiber," kata Dedi kepada wartawan, Jumat 19 Agustus 2022.
Mantan Karopenmas Divhumas Polri itu juga menegaskan kepolisian bakal mengusut tuntas tanpa pandang bulu hal-hal yang berkaitan dengan judi, premanisme, dan narkoba.
"Paket (judi, premanisme, dan narkoba) sikat terus tanpa pandang bulu. Itu komitmen Polri dari dahulu," ujar mantan Kapolda Kalteng itu.
Isu soal bisnis gelap Irjen Ferdy Sambo ini muncul di tengah pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Timsus Polri pun telah menetapkan lima tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada E, dan KM.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP seperti dikutip dari
jpnn.com.
Ferdy Sambo dkk diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. (viz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
jpnn.com