Jenderal Bintang 3 yang Nekat Kasih Ancaman Hukuman Mati ke Ferdy Sambo, Ini Sepak Terjang Komjen Agus Andrian

Jenderal Bintang 3 yang Nekat Kasih Ancaman Hukuman Mati ke Ferdy Sambo, Ini Sepak Terjang Komjen Agus Andrian

Sosok Agus Andrianto yang nekat kasih ancaman hukuman mati ke Ferdy Sambo--

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID-
 Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto
sangat terlihat cukup mencolok dalam mengusut kasus tewasnya Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo.
 
Belakangan Komjen Agus  jadi sorotan publik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
 
Banyak yang penasaran dengan sosok jendral bintang 3 ini. 
 
Lantas siapa sebenarnya sosok Komjen Agus yang berani berikan ancaman hukuman mati kepada Ferdy Sambo?
 
 
 
Dilansir dari berbagai sumber, Komjen Agus Andrianto lahir di Blora, Jawa Tengah pada 16 Februari 1967.
 
Agus Andiarto merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 1989.
 
Awalnya jenderal bintang tiga ini mengawali karir nya sebagai Pamapta Polres Dairi, Sumatera Utara pada 1990.
 
Lalu pada 1992, Komjen Agus Andrianto diangkat sebagai Kapolsek Sumbul, Sumatera Utara.
 
Kemudian sepak terjang Reserse Komjen Agus Andrianto dimulai sejak tahun 1999 dengan jabatan Kasat Reserse Poltabes Medan.
 
Agus juga sempat menjabat sebagai Wakil kepala Polisi Resort (WaKapolres) KP3 Tanjung Perak pada 2003.
 
Karirnya terus meningkat dan Agus melanjutkan pendidikannya di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada tahun 2012.
 
 
 
Tak hanya itu, Komjen Agus Andrianto juga menjabat Kabagbinlatops Robinops Sops Polri 2013
 
Jenderal bintang tiga ini juga sempat menjabat Dir Psikotropika dan Prekursor Deputi Bid Pemberantasan BNN pada tahun 2015. Hingga akhirnya kini ia dipercaya sebagai Kabareskrim Polri.
 
Sebelumnya Komjen Agus yang menyampaikan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo terancam hukuman mati dengan disangkakan sejumlah pasal.
 
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022 lalu.
 
Kendati begitu, beberapa waktu lalu Komjen Agus Andrianto mengisyaratkan tidak akan mengumumkan motif kasus Ferdy Sambo yang menjadi tersangka dalam pembunuhan Brigadir J.
 
Motif pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tersebut memang masih teka-teki.
 
"Sementara ini informasi (motif) tersebut hanya untuk kalangan penyidik," ujar Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Kamis 11 Agustus 2022. (viz)
 
 
Artikel ini juga tayang di disway.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id