Ini Tanggapan Nirina Zubir Terkait Mantan ART Divonis 13 Tahun Penjara

Ini Tanggapan Nirina Zubir Terkait Mantan ART Divonis 13 Tahun Penjara

Mantan ART Ibunda Nirina Zubir divonis 13 tahu penjara--

JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID-Terdakwa kasus mafia tanah yang merupakan mantan asisten rumah tangga (ART) ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto akhirnya divonis 13 tahun penjara.
 
Suami istri itu terbukti melakukan tindak pidana kasus pemalsuan surat tanah dan pencucian uang.
 
Mantan ART ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan Edrianto divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
 
 
 
Terkait vonis tersebut, Nirina Zubir belum memberi tanggapan selain emotikon sedih.
 
"Kebetulan dia lagi syuting di Thailand, dia belum respons, hanya kasih emotikon sedih," kata kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 16 Agustus 2022.
 
Vonis tersebut disampaikan oleh hakim dalam sidang putusan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 16 Agustus 2022.
 
"Terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto, telah terbukti secara sah bersalah," kata ketua hakim.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto penjara, masing-masing selama 13 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar," sambungnya.
 
Riri Khasmita dan Edrianto didakwa Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010, tentang tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
 
 
 
Sebelumnya, Riri Khasmita dan Edrianto dituntut 15 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar seperti dikutip dari jpnn.com.
 
Beberapa waktu lalu, Nirina Zubir berharap para tersangka termasuk notaris bisa dihukum berat agar bisa memberantas mafia sertifikat tanah. (viz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com