Meski Nanti Dapat Remisi, Ratusan Napi Lapas Narkotika Kelas II B Muarasabak Tak Ada yang Langsung Bebas

Meski Nanti Dapat Remisi, Ratusan Napi Lapas Narkotika Kelas II B Muarasabak Tak Ada yang Langsung Bebas

Ratusan Napi Lapas Narkotika kelas II B Muarasabak bakal dapat remisi-ist/jambi-independent.co.id-

MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Meski mendekam di balik jeruji penjara, tetapi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau yang lebih familiar dengan nama Narapidana (Napi) memiliki hak yang bisa mereka terima, salah satunya yaitu remisi.

remisi sendiri yaitu pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Napi yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seperti, berkelakuan baik selama menjalani masa kurungan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Setiap Napi, tentunya sangat berharap bisa mendapatkan remisi ini yang biasanya akan diberikan kepada mereka pada saat hari besar keagamaan serta saat memperingati hari kemerdekaan RI.

BACA JUGA:Penandatanganan MoU antara IKPI dengan UNJA dan UNAJA

BACA JUGA:Jembatan yang Menjadi Urat Nadi Warga Dusun Makmur dan Dusun Indah Tanjab Timur Ambruk

Dalam memperingati hari kemerdekaan ke-77 RI nanti, ratusan napi Lapas Narkotika kelas II B Muarasabak diusulkan untuk menerima remisi.

Kasogi, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana atau Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Narkotika kelas II B Muarasabak mengatakan, dari 767 orang Napi yang ada di Lapas tersebut, 719 orang di antaranya telah diusulkan untuk diberikan remisi di hari kemerdekaan RI nanti.

"Usulan remisi ini merupakan remisi umum dalam rangka peringatan hari ulang tahun kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 2022 nanti," ucapnya.

Para narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada pasal 14 Hak Narapidana, PP 99 Tahun 2012 Pasal 34 tentang pemberian remisi bagi Napi khusus dan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019 tentang tata cara pemberian remisi bagi narapidana.

BACA JUGA:Kasiter Kasrem 042/Gapu Pimpin Upacara HUT Pramuka ke-61 Tahun 2022 Tingkat Kwarda Provinsi Jambi

BACA JUGA:Bangga, Indonesia 3 Tahun Berturut Turut Swasembada Beras

"Nantinya, remisi‎ umum tersebut akan diberikan kepada Napi yang dinilai telah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan," ujarnya.

Dirinya juga menjelaskan, untuk remisi khusus II atau remisi bebas, pada tahun ini jumlahnya nihil atau tidak ada Napi yang nantinya mendapat remisi bisa langsung bebas.

Hal ini dikarenakan sejumlah Napi yang masa hukumannya habis di bulan Agustus 2022, masih akan tetap menjalani masa kurungan subsider pengganti denda.

Dia berahrap, dengan adanya remisi ini bisa memotivasi Napi lainnya untuk dapat berbuat baik selama berada di dalam lapas dan bisa menunjukkan perubahan lebih positif lagi.

BACA JUGA:Simone Inzaghi Sebut Inter Milan Belajar Banyak, Pasca Kegagalan Raih Sucdetto Musim Lalu

BACA JUGA:Tumbang 0-4 dari Brentford, Ini Sejumlah Blunder yang Dilakukan Pemain Manchester United

"Dengan adanya remisi ini, kami akan senantiasa memenuhi segala hak-hak Napi di Lapas ini selama yang bersangkutan memenuhi tanggung jawabnya selama menjalani pidana," pungkasnya. (pan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: