Instruksi Mendagri, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Evaluasi Pembelajaran Tatap Muka

Instruksi Mendagri, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Evaluasi Pembelajaran Tatap Muka

Instruksi Mendagri, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Evaluasi Pembelajaran Tatap Muka--

JAMBI, JAMBI- INDEPENDENT.CO.ID- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan instruksi berkaitan dengan evaluasi pembelajaran tatap muka bagi siswa sekolah.

 Dikatakan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi, Varial Adi Putra bahwa melalui intruksi Mendagri saat ini sekolah diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran terbatas.

"Saya baru mendapatkan inmendagri bahwa proses pembelajaran terbatas," kata Varial beberapa waktu lalu.

Varial mengatakan pihaknya sudah memberikan surat himbauan kepada SMA, SMK dan SLB di provinsi Jambi terkait inmendagri ini.

BACA JUGA:Apresiasi Penanganan Kasus Brigadir J, Komisi III DPR RI Akan Rapat Kerja dengan Kapolri dan Komnas HAM

BACA JUGA:Peringati HUT RI Ke-77, Dandim 0415/Jambi Bersama Forkopimda Bagikan Bendera Kepada Warga

"Akan kita lihat perkembangan dalam minggu ini. Karena inmendagri baru keluar kemarin dan saya sudah membuat himbauan ke sekolah-sekolah SMA, SMK dan SLB untuk proses pembelajaran secara terbatas," ujarnya.

Meski dihimbau untuk melakukan pembelajaran terbatas, Varial mengatakan hal tersebut tentu tetap harus disesuaikan dengan kondisi disetiap daerah.

"Kalau menurut Kemendagri iya terbatas, tapi kan kita lihat kondisi di daerah seperti apa," ujarnya.

Varial menambahkan, hingga saat ini SMA, SMK dan SLB di provinsi Jambi masih menerapkan pembelajaran tatap muka secara menyeluruh. Namun ia juga mengizinkan, apabila ada sekolah yang ingin melakukan pembelajaran terbatas.

BACA JUGA:Komisi III DPR RI Rapat Kerja Bersama Polda Jambi, Ini yang Dibahas

BACA JUGA:Ini Reaksi Roy Kiyoshi Saat Divonis Dokter Hanya Bertahan Hidup 2 Tahun

"Saat ini masih PTM full. Nanti kita evaluasi kita lihat apakah kepala sekolah memerlukan pembelajaran terbatas. Kita dipersilahkan karena memang sudah ada inmendagri nya," tutupnya. (dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: