Apa Motif Pembunuhan Brigadir J? Mahfud MD Kasih Bocoran: Sangat Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

Apa Motif Pembunuhan Brigadir J? Mahfud MD Kasih Bocoran: Sangat Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

--

Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J telah dijatuhi ancaman hukuman mati bersama tiga anak buahnya; Bharada E, Bripka RR, seorang tersangka berinisial KM.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Putri Candrawathi : Sudah Membaik dan Siap Diperiksa Penyidik 

BACA JUGA:Rehab Gedung SDN 103 Kota Jambi Diduga Tak Sesuai Spek, DPRD Kota Jambi Minta Bongkar dan Ganti

Hal ini disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto bahwa dalam perkara tindak pidana yang dilakukan Ferdy Sambo tercantum dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Selama proses penyidikan Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang tersengka, pertama Bharada RE, yang kedua Bripka RR, yang ketiga tersangka KM dan terakhir Irjen Pol FS," terang Agus.

"Bharada RE telah melaukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan meyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan meyaksikan penembakan korban, Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap empat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik mengeluarkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukam mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," terang Komjen Agus.(*)

Artikel ini juga tayang di Disway.id, dengan judul Mahfud MD Kasih 'Spill' Soal Motif Pembunuhan Brigadir J: Sensitif, Mungkin Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: