Kuasa Hukum Ferdy Sambo Buka Suara, Minta Polisi Juga Proses Laporan Pelecehan Putri Candrawathi

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Buka Suara, Minta Polisi Juga Proses Laporan Pelecehan Putri Candrawathi

Kuasa Hukum Ferdy Sambo buka suara terkait status tersangka kliennya--

JAKARTA SELATAN,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Salah satu kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo, Irwan Irawan menanggapi penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka.
 
Irwan mengatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan langkah hukum terkait penetapan tersangka yang dilakukan kepada kliennya.
 
Menurut Irwan, pihaknya menghargai proses penyidikan yang dilakukan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
 
 
 
"Tentu kami ikuti proses, kami hargai ini dan tentunya kuasa hukum memikirkan untuk langkah hukum ke depan untuk kepentingan klien kami," kata Irwan di kediaman Ferdy Sambo di Jalan Bangka XI A, Kemang, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022.
 
Di sisi lain, Irwan berharap terkait laporan dugaan pelecahan seksual yang dialami oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tetap diproses oleh pihak kepolisian. 
 
"Supaya kejadian yang saat ini sudah ditetapkan beberapa tersangka sehingga itu bisa terkuak apa motif di belakang ini. Kan, harus ada motifnya ketika orang melakukan tindak seperti yang saat ini terjadi,” kata dia.
 
Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
 
Tim khusus (timsus) Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penetapan tersangka terhadap mantan Kadiv Propam itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara Selasa 9 Agustus 2022 pagi tadi.
 
 
 
Pagi tadi telah dilaksanakan gelar perkara, timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022 seperti dikutip dari jpnn.com.
 
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (viz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com