Ferdy Sambo Sempat Pegang dan Tembakkan Pistol Brigadir J, Apa Motifnya?
Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Tracknya sudah mulai terang. Mari kita dukung sama-sama karena menurut saya sesuatu itu menjadi terang kalau medianya tetap mengawal, lalu NGO tetap mengawal, lalu pemerintah dapat feedback yang bagus dan itu yang sekarang terjadi," ungkap Mahfud, dikutip dari disway.id.
Terkait dengan pemeriksaan Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa Timsus yang melakukan penyelidikan atas tewasnya Brigadir J akan dipimpin oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono di Mako Brimob.
Kapolri juga mengatakan, saat ini dari 25 orang yang diperiksa, bertambah menjadi 31 personel yang diperiksa.
Lanjut Sigit, kemungkinan jumlah ini masih bisa bertambah. Selanjutnya kata dia, untuk menjaga transparansi dalam menangani kasus ini, pihaknya telah melibatkan pihak-pihak eksternal seperti rekan-rekan di Komnas HAM yang saat ini masih terus bekerja.
BACA JUGA:Hotman Paris Dilarikan ke Rumah Sakit, Matanya Sampai Bengkak
BACA JUGA:Persiapan Pilkades Serentak, Pemkab Tanjab Barat Bakal Petakan Wilayah Rawan Konflik
Serta ada juga Kompolnas sebagai pengawas polisi. “Kami juga telah memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat terutama keluarga korban,” kata dia.(tav)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: