Usai Audiensi dengan Serikat Buruh, Gubernur Jambi Al Haris Akan Kirim Surat ke Pemerintah Pusat
Gubernur Jambi Al Haris--
JAMBI,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Gubernur Jambi Al Haris melakukan Audensi bersama dengan Aliansi Serikat Buruh bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa 9 Agustus 2022.
Dalam Audensi tersebut, para Buruh meminta kepada Gubernur Jambi sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat didaerah agar merevisi UU Omnibus Low.
"Mereka tadinya mau aksi di DPRD dan Pemprov Jambi dengan menyampaikan aspirasi mereka terkait dengan UUD Omnibus Low, diundang undang Cipta kerja itu jelas ada poin yang mereka anggap ini merugikan mereka," katanya.
Karena Undang Undang tersebut, banyak para Buruh mengundurkan diri bahkan di berhentikan sepihak oleh pihak perusahaan.
BACA JUGA:Kemenkominfo dan Siberkreasi Lakukan Literasi Digital, Tema Personal Branding Melalui Sosial Media
"Nah mereka ini warga Jambi, anak anak saya, dan saya juga harus tau kondisi hidup mereka, kita akan perjuangkan bersama sama," ujarnya.
"Sepanjang ini untuk mereka hidup, saya akan memperjuangkan betul. Karena mereka bukan mencari kaya mereka bisa hidup bertahan bekerja di perusahaan nyaman dan aman. Itu aja intinya mereka," tambah Gubernur.
Menindak lanjuti Audensi tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi akan menyurati resmi pemerintah pusat terkait permintaan para buruh di Jambi bahkan di Indonesia.
"Saya dukung itu, saya akan menyurati resmi pemerintah Pusat, dengan dasar aliansi ini nanti resmi kita surati, saya sebagai selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat didaerah akan memberikan data ini kepusat untuk dipertimbangkan," tutup Al haris.
BACA JUGA:Sri Mulyani Sebut Perekonomian Indonesia Sudah Mencapai Pra-Pandemi Covid 19
BACA JUGA:Akibat Ulah Manusia, Ibu Kota Negara Terancam Tenggelam, Apa Yang Harus Dilakukan?
Dalam audensi tersebut ada beberapa kesepakatan yang disepakati, yaitu Pertama Menindaklanjuti Instruksi dari DPP F Hukatan KSBSI tanggal 28 juli 2022 dan DPP KSPSI tanggal 13 juli 2022 tentang seruan aksi nasional pada tanggal 10 agustus 2022 , aliansi serikat buruh dan serikat pekerja provinsi jambi menuntut sebagai berikut : mendesak DPR RI untuk mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU cipta kerja mendesak presiden Ri untuk menerbitkan perppu penangguhan keberlakuan klaster ketenagakerjaan dari UU cipta keria dan memberlakuan UU No. 13 tahun 2003 secara utuh.
Kedua gubernur jambi bersama ketua DPRD provinsi jambi menerima rombongan aliansi serikat buruh dan serikat pekerja dan akan memfasilitasi dan menyampaikan aspirasi dari aliansi serikat buruh dan serikat pekerja provinsi jambi ke DPR RI dan presiden RI.
Dan terakhir serikat buruh serikat pekerja berterima kasih kepada gubernur jambi, ketua DPRD provinsi jambi nantinya dapat menyampaikan aspirasi aliansi serikat buruh dan akan menunggu informasi selanjutnya dan tidak akan melaksanakan aksi menurunkan anggota serikat buruh serikat pekerja. (dra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: