Tersangka Kasus Brigadir J Bertambah Lagi, Mahfud MD: Inisialnya K, Pasal Pembunuhan Berencana

Tersangka Kasus Brigadir J Bertambah Lagi, Mahfud MD: Inisialnya K, Pasal Pembunuhan Berencana

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan kepada wartawan bahwa sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain Bharada E, juga ada supir dan ajudan Putri Chandrawathi berinisial Brigadir RR dan K.

"Kan tersangka-nya sudah tiga, itu bisa berkembang dan pasalnya 338, 340, pembunuhan berencana," kata Mahfud saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 8 Agustus 2022.

Menurut dia, penyelidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dinilai cepat, mengingat kasus tersebut yang memiliki kode senyap atau code of silence.

"Perkembangannya sebenarnya cepat, kasus yang seperti itu yang punya 'code of silence' itu sekarang sudah tersangka, kemudian pejabat-pejabat tingginya sudah 'bedol deso'. Saya kira yang dilakukan Polri itu tahapan-tahapan-nya dan kecepatannya cukup lumayan tidak jelek banget," tutur Mahfud.

BACA JUGA:Kisah Cinta Zodiak Kamu, 9 Agustus 2022, Virgo, Inti Dari Hari ini Adalah Kegembiraan 

BACA JUGA:Terungkap! Ini Pemilik Asli Pistol Glock 17, Hingga Pengakuan Bharada E Soal Kebohongan Skenario 'Baku Tembak'

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menilai skenario tewasnya Brigadir J sudah mulai terungkap berkat dukungan pengawalan dari media dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (Non-Governmental Organization).

Jika tidak adanya pengawalan kasus dari sejumlah pihak, kasus Brigadir J berpotensi menjadi "dark number case" atau perkara yang tidak terungkap pelakunya.

Sejauh ini, penyidik telah merilis penetapan dua tersangka, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kemudian tersangka kedua, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA:Kabar Duka, Kepala BKSDA Jambi Rahmad Saleh Meninggal Dunia di RSUD Raden Mattaher 

BACA JUGA:Pertama Kali Tunjukkan Wajah Pasca Operasi, Lucinta Luna Disebut Mirip Jisoo Blackpink

Bharada E dan Brigadir RR merupakan supir dan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi. Mahfud meyakini penetapan tersangka akan mengarah pada peran dari Bharada E dan Brigadir RR, maupun tersangka lainnya sebagai tersangka eksekutor atau intelektual.

Sementara itu, Tim pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mendatangi Bareskrim Polri, Senin malam, dalam rangka koordinasi perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id